Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
PKPI Rangkul Partai Tak Lolos Pemilu
 

Sutiyoso dalam Jumpa Pers di Jalan Diponegoro, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 14 dari 24 Partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu merapatkan barisan pada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai milik Sutiyoso ini adalah Partai yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta pemilu 2014 mendatang. Mereka melakukan pertemuan untuk bersatu.

Partai yang melakukan pertemuan dengan PKPI, Kamis (7/2) adalah PDP, PBB. Serta Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera, Partai Buruh, Partai Persatuan Nasional, PKPB, Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Republik, PKBIB, PKNU, dan PPRN.

Ketua Umum PDP, Roy BB Janis dalam pertemuan di jalan Diponegoro markas PKPI menyampaikan selamat pada PKPI. Namun, katanya, partainya belum menyerah untuk berjuang agar bisa lolos. Untuk itu, ia memberikan catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengenai kelemahan dan kesalahan.

"Ada partai yang belum selesai termasuk kami. Sesama partai kami akan melakukan lobi sampai sukses sampai dengan mendapatkan nomor. Kami senasib dan sepenanggungan," katanya.

Sekretaris Jenderal Damai Sejahtera, Saat Sinaga yang juga ikut dalam pertemuan mengatakan pihaknya melakukan pertemuan bukan secara kebetulan. Tapi karena Bang Yos--julukan Sutiyoso--memang welcome mau menerima partai-partai yang tidak lolos itu untuk bergabung. "Kalau sudah pencabutan nomor urut, kami akan menemani Bang Yos," ujarnya.

Bang Yos optimistis bahwa partainya akan menjadi peserta Pemilu meski KPU sendiri sampai saat ini belum memberikan keputusan final. "Itu gunanya Bawaslu dan Badan Kehormatan. Menurut saya ini keputusan bukan asal-asal, ini sudah menjalani jalan panjang. Saksi bukan hanya dari kader, tapi juga dari kepala desa," tegasnya.

Seperti diketahui, pada sidang ajudikasi yang digelar, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi perserta Pemilu 2014.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2