Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
2018-04-15 22:24:38
 

Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono saat mendapat No Urut 20 dari ketua KPU, Arief Budiman.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (13/4) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan nomor urut 20.

Pleno penetapan dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman, didampingi Komisioner Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Wahyu Setiawan. Juga hadir Ketua Umum DPP PKP Indonesia AM Hendro Priyono, Sekjen Imam Anshori serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.

Sidang diawali dengan penandatanganan berita acara penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019, serta berita acara penetapan nomor urut PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019. Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV2018 tentang penetapan partai politik 2019 oleh Hasyim Asy'ari, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 oleh Evi Novida Ginting Manik. "Menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019," ucap Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

"Menetapkan nomor urut 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut Evi.

Berita acara serta surat keputusan penetapan selanjutnya secara resmi diserahkan dari KPU kepada PKP Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan itu diserahkan juga piagam serta bola transparan dengan nomor urut 20. "Bola transparan bukti KPU telah bekerja secara transparan," jelas Arief.

Dalam sambutannya AM Hendropriyono mengucapkan rasa syukur telah mendapat keadilan untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Dia juga berterimakasih kepada KPU yang telah dengan besar hati menerima putusan PTUN Jakarta. "Saya juga sangat terimakasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat di Indonesia untuk taat hukum," kata Hendro.

Lebih lanjut Hendro memohon maaf apabila selama perjalanan mengikuti proses menjadi peserta pemilu terjadi hal-hal yang kurang berkenan. Dan berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antara peserta dengan penyelenggara. "Saya mohon maaf apabila di dalam perjalanan dari awal sampai kami terima keputusan ada hal-hal yang kurang berkenan, benturan yang tidak sengaja karena kami tidak tahu," tambah Hendro.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Abdullah Makhmud Hendropriyono mengaku, bersyukur dengan penetapan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.

"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Hendropriyono.

Ia mengapresiasi sikap KPU RI yang segera menindaklanjuti putusan PTUN bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut. "Di negara hukum, taat kepada hukum ini yang sangat kita hargai bersama," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.(hupmaskpu/dianR/dbs/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2