Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
2018-04-15 22:24:38
 

Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono saat mendapat No Urut 20 dari ketua KPU, Arief Budiman.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (13/4) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan nomor urut 20.

Pleno penetapan dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman, didampingi Komisioner Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Wahyu Setiawan. Juga hadir Ketua Umum DPP PKP Indonesia AM Hendro Priyono, Sekjen Imam Anshori serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.

Sidang diawali dengan penandatanganan berita acara penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019, serta berita acara penetapan nomor urut PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019. Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV2018 tentang penetapan partai politik 2019 oleh Hasyim Asy'ari, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 oleh Evi Novida Ginting Manik. "Menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019," ucap Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

"Menetapkan nomor urut 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan," lanjut Evi.

Berita acara serta surat keputusan penetapan selanjutnya secara resmi diserahkan dari KPU kepada PKP Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan itu diserahkan juga piagam serta bola transparan dengan nomor urut 20. "Bola transparan bukti KPU telah bekerja secara transparan," jelas Arief.

Dalam sambutannya AM Hendropriyono mengucapkan rasa syukur telah mendapat keadilan untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Dia juga berterimakasih kepada KPU yang telah dengan besar hati menerima putusan PTUN Jakarta. "Saya juga sangat terimakasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat di Indonesia untuk taat hukum," kata Hendro.

Lebih lanjut Hendro memohon maaf apabila selama perjalanan mengikuti proses menjadi peserta pemilu terjadi hal-hal yang kurang berkenan. Dan berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antara peserta dengan penyelenggara. "Saya mohon maaf apabila di dalam perjalanan dari awal sampai kami terima keputusan ada hal-hal yang kurang berkenan, benturan yang tidak sengaja karena kami tidak tahu," tambah Hendro.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Abdullah Makhmud Hendropriyono mengaku, bersyukur dengan penetapan partainya sebagai peserta Pemilu 2019.

"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Hendropriyono.

Ia mengapresiasi sikap KPU RI yang segera menindaklanjuti putusan PTUN bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut. "Di negara hukum, taat kepada hukum ini yang sangat kita hargai bersama," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.(hupmaskpu/dianR/dbs/bh/sya)




 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2