Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KAMI
PKS Sesalkan UU ITE Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka Aktivis KAMI
2020-10-16 10:58:35
 

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terus menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Para petinggi KAMI tersebut disangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah pendapat mereka di media sosial.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyesalkan UU ITE kerap dijadikan dasar penangkapan terhadap warga negara, termasuk para aktivis KAMI. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat telah dijamin konstitusi.

"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (16/10).

"Ini ujian bagi demokrasi," imbuhnya.

Menurut Mardani, semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang jelas dan tegas. Bukan justru karena menyampaikan pendapat hingga kritik kepada pemerintah di media sosial lalu ditangkap dan dijerat UU ITE.

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya? waktu yang akan menjawabnya," tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat prodemokrasi untuk bersatu padu menjaga iklim kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat agar tetap terjaga.

"Saat ini kekuatan prodemokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, para aktivis KAMI seperti Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk Syahganda, Jumhur, dan Anton disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KAMI
 
  Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
  Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
  KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
  Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
  Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2