Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS Ketenagakerjaan
PP BPJS Ketenagakerjaan Harus Segera Diterbitkan
Monday 04 Aug 2014 18:19:57
 

Logo baru, BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres sebagai aturan turunan dari pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan hingga kini belum diterbitkan pemerintah. Padahal, banyak hal krusial yang perlu segera diatur, terutama menyangkut besarnya iuran dan Program Bantuan Iuran (PBI) untuk para pesertanya.

BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 itu, masih merumuskan besaran iuran bagi para pesertanya. Dengan adanya aturan turunan tersebut diharapkan ada kepastian hukum bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tersebut nantinya bisa dimanfaatkan peserta untuk dana pensiun, hari tua, dan kematian.

‘Mengingat alotnya pembicaraan soal besaran program bantuan iuran yang ditetapkan pemerintah, maka perlu sekali desakkan kepada pemerintah agar PP atau Perpres segera dibuat untuk menentukan besarnya iuran bagi program-program yang diadakan oleh BPJS Ketanagakerjaan,” jelas Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, saat dihubungi Senin (4/8).

Selama ini, kata Okky, BPJS Ketenagakerjaan baru disosialisasikan lewat televisi swasta yang jangkauanpemirsanya sangat terbatas. Sosialisasi harus dilakukan secara luas dan masif. Berkaca pada sosialisasi BPJS Kesehatan yang tidak optimal, maka diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih sukses dengan sosialisasi yang seluas-luasnya.

Namun demikian, politisi PPP tersebut menilai, BPJS Ketanagakerjaan lebih siap daripada BPJS Kesehatan. “Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tampaknya lebih siap untuk melakukan hal itu bila dibandingkan bagaimana PT. Askes dan Kementerian Kesehatan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan,” nilai Okky.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS Ketenagakerjaan
 
  BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
  Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
  Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
  Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
  Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2