JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini tidak menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakn. Padahal, sudah 117 laporan disampaikan, tapi hingga kini belum juga ada diusut untuk segera diungkap.
"Kami sudah sampaikan 117 transsaksi mencurigakan khusus kepada KPK dan ada laporan tentang penanganannya. KPK bisa memprosesnya apapun hasilnya, baik itu apakah ada unsur pidana atau tidak, kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Selasa (10/1).
Pengusutan laporan tersebut sangat penting, lanjut dia, sangat penting untuk penegakan keadilan dan kejelasan dalam laporan transaksi. Hal ini harus dilakukan untuk mendapat kejelasan dari status transaksi dalam rekening milik-milik pihak yang dicurigai tersebut. Data PPATK takkan berubah, hingga ada finishing untuk membuat perubahan data," jelasnya.
Pada bagian lain, Yusuf menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap modus baru pelaku pencucian uang. Hal ini mereka lakukan dengan menggunakan pihak ke tiga sebagai penyetornya. "Kami temukan ada seseorang yang punya kartu kredit atas nama seorang pejabat, tapi yang menyetor ke rekening atas nama pihak ketiga. Ini modus baru dan masih belum banyak, imbuh dia.
Namun, ungkapnya, PPATK sebagai lembaga di luar penegak hukum yang hanya bisa berbicara data tanpa adanya tindakan. Pihak yang bertindak itu adalah Polri, Kejaksaan dan KPK, karena memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan. Untuk menggugah institusi tersebut mampu bergerak, PPATK akan melakukan pertemuan rutin dengan pimpinan ketiga lembaga penegak hukum tersebut.
Berdasarkan data PPATK, saat ini mencatat ada 1.800 transaksi yang mencurigakan. Data tersebut merupakan akumulasi antara 2003-2012. Rekening-rekening yang mencurigakan tersebut ada yang milik pejabat, pekerja swasta, bahkan aparat penegak hukum
Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyampaikan gagasan adanya pembatasan transaksi cash atau tunai. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundry). "Untuk mencegah terjadinya kejahatan money laundry harus ada pembatasan transaksi cash," jelas dia.(tnc/wmr)
|