Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

PPATK Desak KPK Lanjuti Laporan Transaksi Mencurigakan
Tuesday 10 Jan 2012 19:25:27
 

Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini tidak menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakn. Padahal, sudah 117 laporan disampaikan, tapi hingga kini belum juga ada diusut untuk segera diungkap.

"Kami sudah sampaikan 117 transsaksi mencurigakan khusus kepada KPK dan ada laporan tentang penanganannya. KPK bisa memprosesnya apapun hasilnya, baik itu apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Selasa (10/1).

Pengusutan laporan tersebut sangat penting, lanjut dia, sangat penting untuk penegakan keadilan dan kejelasan dalam laporan transaksi. Hal ini harus dilakukan untuk mendapat kejelasan dari status transaksi dalam rekening milik-milik pihak yang dicurigai tersebut. “Data PPATK takkan berubah, hingga ada finishing untuk membuat perubahan data," jelasnya.

Pada bagian lain, Yusuf menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap modus baru pelaku pencucian uang. Hal ini mereka lakukan dengan menggunakan pihak ke tiga sebagai penyetornya. "Kami temukan ada seseorang yang punya kartu kredit atas nama seorang pejabat, tapi yang menyetor ke rekening atas nama pihak ketiga. Ini modus baru dan masih belum banyak,” imbuh dia.

Namun, ungkapnya, PPATK sebagai lembaga di luar penegak hukum yang hanya bisa berbicara data tanpa adanya tindakan. Pihak yang bertindak itu adalah Polri, Kejaksaan dan KPK, karena memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan. Untuk menggugah institusi tersebut mampu bergerak, PPATK akan melakukan pertemuan rutin dengan pimpinan ketiga lembaga penegak hukum tersebut.

Berdasarkan data PPATK, saat ini mencatat ada 1.800 transaksi yang mencurigakan. Data tersebut merupakan akumulasi antara 2003-2012. Rekening-rekening yang mencurigakan tersebut ada yang milik pejabat, pekerja swasta, bahkan aparat penegak hukum

Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyampaikan gagasan adanya pembatasan transaksi cash atau tunai. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundry). "Untuk mencegah terjadinya kejahatan money laundry harus ada pembatasan transaksi cash," jelas dia.(tnc/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2