Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PPP
PPP Romi Ajak Kubu Djan Gabung Hadapi Pemilu 2019
2017-10-27 10:08:34
 

Ilustrasi. Ketum PPP Romahurmuziy.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz (DF) atas kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Ahmad Baidowi mengaku menyabut baik atas putusan Nomor 24/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat itu.

"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, putusan MK tersebut menandakan bahwa PPP hasil muktamar Pondokgede makin kuat.

"Apalagi MK empat kali menolak gugatan DF," tegasnya.

Awiek kemudian mengajak semua kader partai berlambang Ka'bah itu untuk kembali bersatu padu untuk memenangkan Pemilu tahun 2019 nanti.

"Kami mengajak saudara-saudara yang disebelah untuk bergabung kembali dan bersatu menghadapi Pemilu 2019, sebagaimana kita sudah diterima pendaftarannya oleh KPU. Karena kami memegang SK Menkumham. Dan SK Menkumham berdasarkan fakta politik-hukum," ajaknya.

Di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, Djan Faridz mengajukan uji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada. Menurut Djan Faridz, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Djan berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.

Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan soal kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Menurut Mahkamah, lanjut Hakim Anwar, selain Djan selaku pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, dalam permohonannya Djan menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon (Djan) sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik," jelas Hakim Anwar.

Hakim Anwar pun menerangkan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017. Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.

“Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tukas Hakim Amwar.(sam/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2