Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
PT Artha Persada Abadi di Laporkan ke Polisi, MS: Kiranya Polres Jaktim Segera Bertindak
2021-04-25 01:07:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Artha Persada Abadi (APA) dilaporkan korbannya ke Polisi, sebab merasa dirugikan APA dengan modus penipuan, sehingga merugikan para korbannya sekitar 190 juta rupiah.

"Awalnya PT APA hendak mau membeli lahan milik korban seluas 4 haktar untuk pembangunan perumahan karyawan PT Bogasari, yang berlokasi di kampung Wates Babelan, Bekasi utara," ujar Marthin Silitonga (MS) salah seorang korban yang mengatakan di Bekasi, Sabtu (24/4).

Setelah itu, lanjutnya lagi menceritakan, Pt Artha Persada Abadi mengajak korbannya membebaskan lahan masyarakat. Singkatnya, PT APA membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000 untuk pencairan dana di Bank dan meminta dana kepada para korban.

Kemudian, Supangat yang juga korban dirugikan dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp.196.063.000 dengan cara transfer dan tunai, lalu terlapor pun menjanjikan 1 minggu kedepan nya dana akan dikembalikan.

"Tetapi sampai sekarang dana belum dikembalikan juga," ungkapnya.

Mirisnya, pihak terlapor Bahtiar Sembiring dan rekanan juga sempat memberikan cek, tetapi setelah dilakukan proses pencairan, ternyata cek kosong (cek tidak ada dananya).

"23 Juli tahun 2020 lalu, kami sudah laporkan, saya berharap kiranya Polres Jakarta timur (Jaktim) segera bertindak untuk tuntaskan kasus ini, supaya memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada korban lain lagi atas modus penipuan ini, sebab sudah merugikan kami," tandasnya menerangkan.(bh/bar/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2