JAKARTA, Berita HUKUM - PT Artha Persada Abadi (APA) dilaporkan korbannya ke Polisi, sebab merasa dirugikan APA dengan modus penipuan, sehingga merugikan para korbannya sekitar 190 juta rupiah.
"Awalnya PT APA hendak mau membeli lahan milik korban seluas 4 haktar untuk pembangunan perumahan karyawan PT Bogasari, yang berlokasi di kampung Wates Babelan, Bekasi utara," ujar Marthin Silitonga (MS) salah seorang korban yang mengatakan di Bekasi, Sabtu (24/4).
Setelah itu, lanjutnya lagi menceritakan, Pt Artha Persada Abadi mengajak korbannya membebaskan lahan masyarakat. Singkatnya, PT APA membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000 untuk pencairan dana di Bank dan meminta dana kepada para korban.
Kemudian, Supangat yang juga korban dirugikan dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp.196.063.000 dengan cara transfer dan tunai, lalu terlapor pun menjanjikan 1 minggu kedepan nya dana akan dikembalikan.
"Tetapi sampai sekarang dana belum dikembalikan juga," ungkapnya.
Mirisnya, pihak terlapor Bahtiar Sembiring dan rekanan juga sempat memberikan cek, tetapi setelah dilakukan proses pencairan, ternyata cek kosong (cek tidak ada dananya).
"23 Juli tahun 2020 lalu, kami sudah laporkan, saya berharap kiranya Polres Jakarta timur (Jaktim) segera bertindak untuk tuntaskan kasus ini, supaya memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada korban lain lagi atas modus penipuan ini, sebab sudah merugikan kami," tandasnya menerangkan.(bh/bar/sya) |