Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Tanah
PT Artha Persada Abadi di Laporkan ke Polisi, MS: Kiranya Polres Jaktim Segera Bertindak
2021-04-25 01:07:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Artha Persada Abadi (APA) dilaporkan korbannya ke Polisi, sebab merasa dirugikan APA dengan modus penipuan, sehingga merugikan para korbannya sekitar 190 juta rupiah.

"Awalnya PT APA hendak mau membeli lahan milik korban seluas 4 haktar untuk pembangunan perumahan karyawan PT Bogasari, yang berlokasi di kampung Wates Babelan, Bekasi utara," ujar Marthin Silitonga (MS) salah seorang korban yang mengatakan di Bekasi, Sabtu (24/4).

Setelah itu, lanjutnya lagi menceritakan, Pt Artha Persada Abadi mengajak korbannya membebaskan lahan masyarakat. Singkatnya, PT APA membutuhkan dana sebesar Rp. 500.000.000 untuk pencairan dana di Bank dan meminta dana kepada para korban.

Kemudian, Supangat yang juga korban dirugikan dalam hal ini menyerahkan dana sebesar Rp.196.063.000 dengan cara transfer dan tunai, lalu terlapor pun menjanjikan 1 minggu kedepan nya dana akan dikembalikan.

"Tetapi sampai sekarang dana belum dikembalikan juga," ungkapnya.

Mirisnya, pihak terlapor Bahtiar Sembiring dan rekanan juga sempat memberikan cek, tetapi setelah dilakukan proses pencairan, ternyata cek kosong (cek tidak ada dananya).

"23 Juli tahun 2020 lalu, kami sudah laporkan, saya berharap kiranya Polres Jakarta timur (Jaktim) segera bertindak untuk tuntaskan kasus ini, supaya memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak ada korban lain lagi atas modus penipuan ini, sebab sudah merugikan kami," tandasnya menerangkan.(bh/bar/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana

PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2