JAKARTA, Berita HUKUM - Management PT Huawei setelah melakukan pemecatan kepada ketua Sehati NIKEUBA-SBSI PT Huawei, Heru Waskito Krisna Murti ST yang diberi surat pemecatan di sebuah hotel, selanjutnya memecat lagi 9 orang lainnya, yaitu Paulina Pasaribu, Dirwandi, Hadi, Dikson, Didik Prasetyo, Jelita Indri Astuti, Iwan Chndra, Andi Baspian, serta Randi Febriano, setelah pengurus serikat pekerja membuka bobrok dan sepakat melaporkan tindakan dugaan penyuapan dari Management pada petugas di Imigrasi ke KPK, Jumat (22/2).
Menurut keterangan dari Paulina bahwa upaya dari serikat pekerja yang sejak 5 bulan lalu membentuk serikat mendapat penolakan dari Management Perusahaan, dengan alasan yang mengada-ada, bahkan pemecatan dan teror yang dilakukan PT Huawei.
Kami sudah pernah melakukan aksi demo pada bulan (29/11), menolak pekerja asing ilegal tanpa dokumen kerja yang merugikan dan menginjak-injak harga diri kami pekerja lokal anak Negeri.
"Kami berdemo meminta penindakan pekerja asing ilegal, namun selepas itu kami para pengurus malah mendapat surat peringatan dan pemecatan dari PT Huawei," ujar Paulina.
"Hingga saat ini sudah tujuh pengurus Sehati NIKEUBA-SBSI PT Huawei yang telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan hak-hak pekerja/buruh antara lain, Kebebasan Berserikat (Union Busting) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000," kata Paulina.
"Kami juga meminta PT Huawei Tech Investment menegakkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo penolakan ke Dubes Cina RCC serta ke KPK," pungkas Paulina.
Sementara itu, Kepala Biro Operasional Kepegawaian HRD PT Huawei Tech Investment, Dani Ristandi dan Humas-nya Anthony Willy tidak bersedia mengangkat telepon ketika pewarta BeritaHUKUM.com mencoba mengirimkan SMS juga enggan menjawab klarifikasi tentang laporan dan masalah pekerja asing ilegal, juga balasan atas email yang telah dikirim, hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan dan jawaban resmi dari mereka.(bhc/put) |