Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sumenep
PT SBS Ingkar Janji, Kejari Sumenep Layangkan Surat Tagihan Ketiga
Saturday 20 Apr 2013 00:21:39
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto.(Foto: Ist)
 
SUMENEP, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sumenep segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), setelah pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru tersebut ingkar janji terkait pengembalian kelebihan uang muka pembangunan pasar dari Pemkab setempat sebesar Rp 833 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, Jumat (19/4) menjelaskan, "dalam surat kedua yang dilayangkan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara, PT SBS diberi batas waktu hingga 10 April, untuk membayar kelebihan uang muka dari Pemkab sebesar Rp 833 juta. Ternyata sampai lewat batas waktu yang ditentukan, PT SBS malah tidak muncul," katanya.

Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT SBS, untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran kelebihan uang muka pembangunan Pasar Anom. Apabila PT SBS tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya.

"Jadi surat ketiga yang kami layangkan nantinya merupakan surat tagihan terakhir. Kalau memang PT SBS tetap membandel tidak membayar kelebihan uang muka tersebut, kami terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya, yakni gugatan perdata di pengadilan," ujarnya.

Bambang mengatakan, sebelum gugatan perdata, Pemkab Sumenep bisa saja menerbitkan 'black list' terhadap PT SBS, karena 'wanprestasi' terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Anom Baru.

Bambang berharap agar persoalan pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama tersebut bisa secepatnya terselesaikan, agar pembangunan tahap berikutnya bisa segera dilanjutkan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2