Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
PTUN Jakarta Menolak Gugatan Pahala Lumbanbatu, Eks Hakim PTUN Bengkulu Tempuh Upaya Banding
Thursday 22 Oct 2015 10:49:08
 

Ilustrasi. Pahala Shetya Lumbanbatu Eks Hakim PTUN Bengkulu, saat Menunjukkan Surat Keterangan Laporan di Menteng, Jakarta, Kamis (4/6).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan mantan Hakim PTUN Bengkulu, Pahala Lumbanbatu dalam pembacaan putusan dipersidangan PTUN Pengadilan Jakarta dengan pertimbangan hukum objek sengketa yang dikeluarkan telah sesuai prosedur, "Yah, telah sesuai prosedur gitulah pada pokoknya (seperti yang dikatakan ketua Hakim PTUN Jakarta)," ujar Pahala, mengutarakan setelah mengikuti persidangan PTUN Jakarta pada Senin (19/10) lalu.

Namun ia berpendapat, putusan tersebut tidak diterima, oleh karena Majelis Hakim yang menolak gugatannya dalam pertimbangannya apakah penggugat dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pensiun.

"Ya, kalau tidak memenuhi syarat, ya harus dinyatakan batal. Saya jugakan menginginkan kepastian hukum atas hak-hak kepegawaian. Seakan-akan terombang-ambing hak kepegawaian saya," ujarnya, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Saat ditanya, apakah ada intervensi dari pihak yang terkait seperti Komisi Yudisial (KY) atau Sekretariat Negara (Setneg), karena, mantan hakim PTUN Bengkulu ini hingga saat ini sedang melakukan proses pengajuan untuk mempidanakan para Komisioner KY. Hal ini atas tuduhan pemakaian narkoba yang belum tentu benar ditujukan kepadanya, yang kini masih diproses di Bareskrim Polri.

Ia nyatakan lagi, "sejak kapan saya terperiksa, tersangka, terdakwa bahkan terpidana? Nah, seharusnya Komisioner KY menaati aturan perundang-undangan. Jangan semaunya saja berperan bagai penyelidik ataupun penghukum. Makanya saya pidanakan. Inikan negara hukum," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjutnya, objek sengketa yang saya gugat di PTUN Jakarta seharusnya dinyatakan cacat hukum. "Inikan negara hukum. Dilema barangkali Majelis Hakim yang memutusnya, imbuh Pahala menegaskan.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2