JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usaha para pencinta lingkungan untuk menjaga Keanekaragaman Hayati di laut Teluk Senunu di Sumbawa Barat, Nusa Tengara Barat. Nampaknya terhadang oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan WALHI dan kawan-kawan. Terkait izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH.red) untuk PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) melakukan Dumping Tailing di dasar laut.
Majelis hakim menilai bahwa KLH berhak memberikan ijin dumping kepada PT. NNT. “Padahal berdasarkan atas UU no.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin tidak hanya dimiliki oleh Menteri tetapi juga Gubernur, dan Walikota atau Bupati sesuai kewenangannya,” ujar Pius Ginting dalam siaran pressnya yang di terima BeritaHUKUM.com, Rabu (4/4).
Pius menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai IBSAP (Dokumen Strategi Nasional Keanekaragaman Hayati 2003-2020 - Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan) yang melarang penggunaan teknologi dumping, terhitung sejak 2004 harus dilarang adanya penggunaan submarine tailing disposal (pembuangan tailing di laut).
Selain itu, dalam KEPMEN yang diterbitkan terdapat kesalahan fatal dalam ketidaksesuaian titik koordinat dari lokasi penempatan pipa dumping tailing yang tertera dalam AMDAL dengan titik koordinat yang terdapat dalam KEPMEN.
“Hakim tidak mempedulikan lokasi pembuangan limbah Newmont yang diijinkan KLH tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam AMDAL. Area atau kordinat yang dalam surat ijin adalah 9°03´ (sembilan derajad, tiga menit), sementara Amdal yang disetujui menunjukkan pada area/titik 9° 02,39´,” tambahnya.
Malahan, Majelis Hakim justru memperhitungkan Proper Hijau yang banyak diraih Newmont. Padahal beragam NGO telah protes Proper hanya sebagai topeng perusahaan menutupi pengrusakan lingkungan. Dan mempertimbangkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Meneg LH hanya pada bulan Maret 2011. Upwelling (fenomena naiknya massa bawah air ke atas, sehingga tailing berpotensi menyebar) terjadi pada bulan Agustus-September.
Untuk itu, Pius dan rekan-rekan pencinta lingkungan akan mengajukan banding, terhadap putusan tersebut. “ Kami akan mengajukan banding,” tuturnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Walhi dan Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Mengajukan gugatan kepada KLH karena telah memberikan izin kepada Newmont untuk membuang limbah tambang (tailing) ke laut sebanyak 140.000 ton per hari, atau 22 kali lipat sampah Jakarta. (bhc/biz)
|