JAKARTA-Pemberian pengurangan masa pemidanaan (remisi) terhadap dokter spesialis autis dr. Rudy Sutadi akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Rudy dianggap tak pantas menerima remisi tersebut, karena berkelakuan buruk. Demikian putusan yang disampaikan mejalis hakim yang diketuai Jumanto di PTUN Jakarta Timur, Rabu (10/8).
Putusan ini merupakan permohonan yang diajukan mantan istri dr Rudi, dr Lucky Aziza Bawazier (pihak pemohon) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai pihak termohon. Menkumham wajib membatalkan remisi bagi dr. Rudy Sutadi tersebut.
Atas putusan ini, pemohon merasa puas. Kuasa hukum dr. Lucky, Kamaruddin Simanjuntak mengaku, majelis hakim telah memutus perkara ini dnegan tepat dan adil. “Puas dengan putusan, karena sesuai dengan permohonan kami," ujar Kamaruddin.
Sedangkan pihak termohon yang diwakili Suranto menyatakan pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. Namun, sebelum memutuskannya akan melakukan konsultasi dengan pihak kementerian dan Menkumham Patrialis Akbar. "Mengapa gugatan ini dikabulkan? Kami tak bisa menerima,” kata Suranto, sepeti dikutip detikcom.
Dalam pertimbangan putusannya itu, majelis hakim yang beranggotakan Marsinta dan Basuki menilai, Rudy Sutadi berkelakuan buruk sehingga remisi umum dan remisi khusus untuk tahun 2010 tidak pantas diberikan. Kelakuan buruk tersebut tercermin dari putusan PN Jakarta Selatan pada 1 Sepetember 2010 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 November 2011 yang mengganjar dr. Rudy dengan hukuman dua tahun tiga bulan dalam kasus pencemaran baik dan fitnah.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Selain itu juga dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 108 K/TUN/2011 diputus pada 9 mei 2011 dengan hukuman empat tahun penjara, karena melakukan pencemaran nama baik," kata hakim ketua Jumanto.
Perkara ini sendiri, bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya Nomor 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, justru Rudy-lah yang menganiaya.
Akhirnya, masalah ini harus berlanjut ke PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan tiga kasus sekaligus, yakni penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan dua tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan enam tahun penjara. Terakhir, dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan lima tahun penjara.
Belum lama ini, dr. Rudy Sutadi juga dikenai hukuman dua tahun tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan. Rudy juga diganjar oleh MA selama empat tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik, sehingga total hukuman dr Rudy Sutadi yang diterima adalah 19 tahun tiga bulan penjara.
Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, remisi itu diminta Lucky dibatalkan ke PTUN Jakarta dan pengadilan mengabulkannya. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA.(dnc/nas)
|