Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
PWI Kab. Bandung Kecam Keras Oknum Polisi Rampas Kamera Wartawan
Thursday 14 Feb 2013 00:20:04
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengecam keras aksi oknum Polisi Lalulintas (Polantas) yang merampas kamera wartawan HU Bandung Ekpres, Yusup Supriatna, Rabu (13/2).

Seperti yang dikutip dari soreangonline.com, Menurut Ketua PWI Kab. Bandung, H. Yayat Wiryadi, dalam melaksanakan peliputan, awak media dilindungi Undang-Undang. Seperti diatur pada Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Wartawan adalah milik masyarakat. Kebebasan awak media dalam peliputan diatur oleh Undang-Undang (UU). Oleh karenanya, wartawan harus dilindungi dalam melakukan peliputan. Wartawan tidak boleh diserang atau dilarang karena pekerjaan yang digelutinya legal dan sah dilindungi UU.

“Siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan atau menghambat dan menghalangi pekerjaan wartawan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Sikap arogan oknum polantas itu bermula ketika Yusup Supriatna meliput razia di jalan Raya Laswi, tepatnya di Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Yayat Wiryadi menambahkan, pelarangan peliputan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Perampasan kamera milik wartawan saat meliput di lapangan merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan, apa lagi merampas kamera adalah melanggar UU kebebasan Pers No. 40 tahun 1999.

Kompol Eka Permata Sari, selaku Kanit Gakumdu lantas Polda Jabar saat dihubungi Bandung Ekspres, meminta ma'af atas persoalan yang terjadi dilapangan. Ia atas nama petugas kepolisian daerah Jawa Barat, menyampaikan permintaan ma'af atas aksi yang kurang terpuji tersebut. Ia berjanji akan melaporkan informasi ini kepada pimpinannya.

Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin mengatakan, karena yang melakukan razia dan perampasan tersebut adalah petugas dari Polda Jabar, maka ia mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dit lantas Polda Jabar.

Menurut keterangan Yusuf, kejadian itu berawal, ketika ia akan mengambil gambar mobil pengangkut oli yang terkena razia. Usai memotret, tiba-tiba ia didatangi petugas dengan menggunakan kacamata gelap, kemudian merampas kameranya. ”Padahal saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar,” kata Yusup, seperti yang dikutip dari soreangonline.com, pada Rabu (13/2).

“Didinya deui, dididinya deui nu nyieun riweuh teh, kahayangna naon sih. (Kamu lagi, kamu lagi yang bikin masalah, kamu pengennya apa). Kalau mau ngambil gambar, harus ada izin terlebih dahulu,” kata salah satu oknum petugas satuan lantas Polda Jabar sambil merampas kamera.

Menurutnya, razia yang digelar ini bukan illegal alias tidak resmi. Kami melakukan razia atas perintah pimpinan. Kalau minta izin jangan ke anggota, harusnya kepada pangkat yang lebih atas yakni AKP Wartama,” tambahnya.

Ketika Bandung Ekspres mencoba menghubungi Eka Permata Sari, Kanit Gakumdu lantas Polda Jabar, tiba tiba petugas tadi menyerahkan kembali kamera tersebut, sembari bicara ulah ka bu eka atuh, sok piomongeun wae, didinya mah, (Jangan sama bu Eka, kamu mah cari masalah saja).(soa/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2