Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Pagi Ini Presiden Bertemu Pengusaha Terkemuka Swedia
Wednesday 29 May 2013 09:19:30
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Sebelum meneruskan kunjungannya ke New York, Amerika Serikat, Rabu (29/5) pagi ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha terkemuka Swedia, antara lain dengan CEO Sweden Business Group. Pertemuan berlangsung di Hotel Grand, Stockholm. Hari ini merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir Presiden berada di Swedia.

Sampai awal tahun 2013 tercatat ada sekitar 77 perusahaan Swedia yang beroperasi di Indonesia. Sementara itu neraca perdagangan Indonesia dan Swedia sekitar 122 uta dollar Amerika Serikat.

Selama tiga hari di ibukota Swedia ini, Presiden melakukan pertemuan bilateral dengan PM Fredrik Reinfeldt, Raja Carl XVI Gustav, dan Ketua Parlemen Per Westerberg.Dalam rilisnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa pertemuan Presiden SBY dengan PM Reinfeldt membahas upaya memperkuat kerja sama pada lima bidang prioritas, yakni perdagangan, investasi, pendidikan, lingkungan hidup, dan pariwisata.

"Bidang-bidang kerja sama baru yang disepakati dalam pembahasan, utamanya di bidang kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemeliharaan perdamaian, diharapkan akan semakin memperkokoh kerja sama bilateral kedua negara," Faizasyah menjelaskan.

Secara khusus, lanjut Faizasyah, kedua pemimpin sepakat untuk terus mendorong kerja sama pendidikan, termasuk kerja sama antaruniversitas dan riset dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. "Dalam kaitan ini, PM Reinfeldt menginformasikan rencana perusahaan SAAB Group untuk memberikan beasiswa program doktor di bidang engineering untuk 50 orang Indonesia mulai tahun 2014," Faizasyah menambahkan.

Sedangkan dalam pertemuan dengan Per Westerberg, selain membahas kerja sama bilateral dan perkembangan sosial-politik di kedua negara, juga dibicarakan beberapa perkembangan di kawasan masing-masing.

Usai bertemu sejumlah pengusaha Swedia ini, Presiden SBY dan Ibu Ani beserta delegasi langsung menuju Bandara Internasional Arlanda untuk bertolak menuju New York. Di New York, Presiden akan memimpin pertemuan terakhir High-Level Panel of Eminent Persons on the Post-2015 Development Agenda.(dit/har/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2