Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KASBI
Pandemi Covid-19, KASBI Ajak Buruh Jaga Situasi Kamtibmas
2021-02-22 16:19:33
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, mengimbau penolakan terhadap aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan dengan jalur dialog. Sehingga tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama.

"Boleh menolak, yang terpenting tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi," ujar Nining, Senin (22/2).

Diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja kini tengah dalam proses pembuatan peraturan turunan. Peraturan ini masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Penolakan terhadap aturan tersebut, menurut Nining harus sesuai ketentuan hukum dan kondisi sosial di masyarakat.

Penolakan, kata dia juga tetap memperhatikan situasi saat ini, terutama terkait lonjakan kasus Pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Tetap mengutamakan kesehatan saat melakukan penolakan. Karena saat ini situasinya pandemi," jelasnya.

"Karena pandemi, alangkah baiknya penyampaian pendapat dilakukan melalui jalur dialog atau audiensi kepada pihak terkait. Bisa juga secara virtual melalui Zoom misalnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan kesehatan tetap terjaga," imbuh Nining.

RPP turunan UU Cipta Kerja sendiri, antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah rampung.

Selanjutnya, ialah perapian. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2