Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukum
Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
2017-03-06 17:49:34
 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan 132 peserta Rakornis POM TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (6/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prajurit TNI harus disiplin, taat dan patuh terhadap hukum, bagi TNI hukum adalah Panglima karena Indonesia adalah negara hukum. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan 132 peserta Rapat Kordinasi Teknis Polisi Militer (Rakornis POM) TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (6/3).

Panglima TNI menyampaikan kepada para peserta Rakornis bahwa satuan POM TNI merupakan institusi yang dipercaya sebagai penegak hukum, maka terlebih dahulu prajuritnya pun harus disiplin, tertib dan taat hukum. Seperti kata falsafah lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. "Inilah yang perlu diwaspadai, bila prajurit POM TNI tidak disiplin, tidak mengerti hukum dapat mengakibatkan degradasi kepercayaan, oleh karena itu pejabat hukum harus benar-benar orang yang bersih," imbuhnya.

Rakornis POM TNI tahun 2017 mengusung tema "Dilandasi Loyalitas, Moralitas dan Integritas POM TNI Siap Untuk Mewujudkan TNI yang Solid, Kuat, Hebat, Profesional dan Dicintai Rakyat Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI". Panglima TNI menilai tema tersebut selaras dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan TNI.

"Dalam waktu dekat saya akan mengeluarkan Peraturan Panglima (Perpang) yang baru sehingga POM TNI dapat melaksanakan tugas secara profesional, dalam Perpang tersebut POM TNI bisa memeriksa personel Angkatan Darat, Laut dan Udara. Komposisi POM TNI kedepan merupakan gabungan dari matra angkatan," kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun bersih-bersih terhadap tindakan korupsi di tubuh TNI. "Saya ingatkan kepada prajurit TNI aktif tidak akan terlepas dari jeratan hukum walaupun sudah pensiun, pengusutan tindakan korupsi tidak terbatas waktu," ucapnya.

"Setiap tindakan korupsi di lingkungan TNI harus dipublikasikan kepada masyarakat untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap TNI, sedangkan bagi tersangka korupsi hukumnya harus seumur hidup," ujar Panglima TNI.

Mengakhiri pengarahannya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa TNI akan bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk memberantas korupsi, apabila oknum prajurit TNI terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi maka akan lebih berat hukuman yang diterima daripada masyarakat sipil. "Untuk menegakkan disiplin hukum dan tata tertib, permasalahan hukum sekecil apapun harus ditindak. TNI adalah organisasi yang diajari taat hukum dan tahu tentang hukum, inilah yang menjadi pedoman bagi prajurit TNI," tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Kasum TNI, Para Asisten Panglima TNI, Komandan POM TNI, Kababinkum TNI, Kapuskes TNI dan Kapuspen TNI.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukum
 
  Pakar Hukum Pidana: 5 Tahun Terakhir Penegakan Hukum di Indonesia Belum Ideal
  Personel Puspen TNI Ikuti Penyuluhan Hukum
  Legislator Kritisi Penurunan Anggaran Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
  Ketua KY: Sistem Hukum di Indonesia Masih Diperalat oleh Pemburu Rente
  Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2