Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pansel KPK Bantah Jagokan Seorang Calon
Tuesday 02 Aug 2011 13:14:50
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Patrialis Akbar membantah tudingan pihaknya menjagokan salah satu calon. Jika pihaknya terbukti melakukan hal yang ditudingkan itu, seleksi yang dilakukannya ini sama hal melanggar hukum, karena pembohongan terhadap publik.

"Jangan (bilang) begitu. Kalau menjagokan, kami tidak ada acara seleksi begini. Kami tidak punya jago, kecuali berdasarkan hasil tahapan-tahapan," kata Patrialis kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (2/8).

Patrialis menyatakan, Pansel tidak memiliki langkah antisipasi andai kata delapan nama yang terpilih Pansel itu nantinya ditolak DPR. "Masih terlalu dini untuk memikirkan penolakan dari DPR itu. Tapi memang kami tak menyiapkan apa-apa," jelas politisi PAN tersebut.

Sementara itu, 17 calon pimpinan KKPK telah hadir di kantor Kemenkumham untuk menjalani tes profile assesment atau psikotes yang melibatkan lembaga psikologi bertaraf internasional, Dunamis. Mereka akan menjalani serangkaian tes sejak pagi hingga malam. Mengenai berapa orang calon yang akan diambil dalam seleksi tahap III ini, Patrialis hanya mengatakan, tergantung hasil tes yang dilangsungkan.

Namun ia mengegaskan nama-nama yang akan masuk ke DPR hanya delapan orang. “Tapi yang jelas di DPR tentu tidak bisa semua. Ke DPR itu maksimal hanya delapan orang, karena pansel hanya menyampaikan dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Pihak Dunamis akan memberikan hasil tesnya besok sore,” papar dia.

Setelah tes profile assessment, kata Patrialis, akan dilanjutkan dengan rekam jejak capim KPK dan seleksi wawancara pansel KPK. Untuk rekam jejak, pihaknya akan dibantu dari Tranparansi Internasional Indonesia (TII), polisi dan kejaksaan. “Kemudian pada 18 Agustus nanti, nama-nama capim yang lolos akan diserahkan ke Presiden,” tandasnya.

Sementara itu dari pihak Dunamis, Aidil Rahmat mengatakan profile asessment lebih kepada tes psikologis dan perilaku yang meliputi focus group disccusion (fgd) dan wawancara. Dalam tahapan fdg, para capim KPK akan dibagi menjadi dua kelompok. Seleksi ini sendiri berlangsung tertutup di ruang Supomo lantai VII gedung Kemenkumham.(spr/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2