Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pansus Pemilu
Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
2017-07-03 16:07:53
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon mengatakan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemilu segera tuntaskan lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang belum menemukan kesepakatan, paling lambat tanggal 20 Juli 2017.

"Pansus harus menemukan kesepakatan lima isu itu, kalau tidak bisa dengan mufakat ya voting, paling lambat tanggal 20 Juli, tidak boleh lebih," tegas Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Salah satu isu krusial yang belum menemukan kesepakatan, lanjut Fadli yaitu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). Terkait permasalahan itu, Ia mengusulkan Presidential Threshold(PT) harus 0% atau dihapus. Sebab, ini merupakan konsekuensi dari pemilihan umum Presiden (Pilpres) dan pemilu Legislatif (Pileg) yang akan digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang.

"Yang paling ngotot masalah presidential threshold kan pemerintah. Sudah jelas-jelas serentak masih memaksakan presidential threshold. Ini tidak masuk akal, tidak nalar," kritisi Fadli.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan, logikanya, jika pelaksanaan Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, maka tidak ada lagi ambang batas presiden. Zero bahkan harus dihapuskan. Sebaliknya, menurut Fadli, harus ada peningkatan untuk ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).

"Ini termasuk yang paling diperdebatkan dan kelihatannya pemerintah memaksakan ambang batas presiden 20 persen," ungkap politisi dari F-Gerindra ini seraya menegaskan tarik-menarik antara DPR dan pemerintah dalam pembahasn RUU pemilu dinilai karena ada kecenderungan pemerintah yang menginginkan munculnya capres-cawapres tunggal.

"Kita dalam konstitusi boleh atau berhak untuk memilih dan dipilih, jadi setiap WNI tidak boleh di persulit untuk dipilih, Jangan dibikin seolah-olah calon tunggal," pungkasnya.

Selain masalah presidential threshold, empat masalah lainnya antara lain ambang batas parlemen, sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi di DPR.(rnm/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pansus Pemilu
 
  Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
  Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
  Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
  Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
  DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2