Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pansus Pemilu
Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
2017-05-24 08:20:50
 

Ilustrasi. RUU Pemilu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu telah menetapkan sifat keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pansus memutuskan keanggotaan KPU & Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat permanen.

"Hampir semua fraksi setuju bahwa KPU dan Bawaslu itu sifatnya tetap, tidak ad hoc lagi. Tapi intinya keputusan soal KPU dan Bawaslu itu, sudah tetap," jelas anggota Pansus Pemilu Supratman Andi Agtas sesaat setelah pengambilan keputusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Sembilan fraksi menyetujui keanggotaan KPU dan Bawaslu permanen. Sementara, Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui dengan catatan keputusan tersebut hanya berlaku hingga Pemilu 2019 saja. Sebaliknya, pada tahun 2024, F-PDI Perjuangan mengusulkan keanggotaan Bawaslu pusat hingga kabupaten dan kota bersifat ad hoc.

"Ini akan menjadi catatan, akan dimintai pendapat kepada fraksi-fraksi apakah usulan ini bisa diterima atau tidak, untuk menjadi catatan dalam pasal peralihannya," ungkap politisi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan penguatan Bawaslu memang diperlukan terkait dengan penambahan kewenangannya. Sisi lain, hal ini ditujukan untuk memberikan kesetaraan posisi antara KPU dan Bawaslu.

"Bagaimana mungkin KPU yang menjadi bagian pengawasan, tapi posisi Bawaslu sebagai pengawas itu ad hoc," tandas politisi dari F-Gerindra ini.

Rapat pengambilan keputusan terhadap 14 materi krusial dalam Panja berlangsung sangat dinamis dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajaran. Rapat diskors hingga pukul 19.30 WIB malam ini.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2