Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Panwascam se Aceh Utara Dilantik
Thursday 14 Nov 2013 14:54:49
 

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se Aceh Utara.(BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh telah melantik serta mengambil sumpah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Utara.

Adapun anggota yang dilantik sebanyak 81 Panwascam, yang akan di tempatkan di 27 Kecamatan di Kabupaten setempat. Pengambilan sumpah langsung dilakukan oleh Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwascam se-Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPD dan DPRD tahun 2014 ini digelar di gedung Serbaguna Lhoksukon, kabupaten setempat, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan pengambilan sumpah dan janji ini kepada Panwascam yang telah dilantik ini, nantinya agar melaksanakan dan mengawasai proses jalannya demokrasi di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, diharapkan kepada para Panwascam untuk bersikap profesional dan netral, serta dapat menjaga situasi proses demokrasi ini menjadi normal berikut agar jangan berpihak dengan salah satu partai politik.

"Diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral atau tidak berpihak kepada partai tertentu. Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Aceh, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ketua Partai Gerindra Aceh Utara, perwakilan dari Komite Peralihan Aceh (KPA), Muspida plus, berikut beberapa calon anggota legislatif, dan tamu undangan lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2