JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Pertama dalam sejarah DKI Jakarta, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) membuka peluang bagi calon gubernur- calon wakil gubernur (cagub-cawagub) dari jalur independen. Dalam pemilukada sebelumnya, pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diajukan dan didukung oleh partai politik.
Untuk itu, dalam proses tahapan pemilukada kali ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran bagi bakal cagub dan cawagub yang berasal dari jalur independen. Sejauh ini, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima berkas dukungan dari tiga pasang bakal cagub dan cawagub dari jalur independen untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Terkait proses verifikasi tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta merasa kesulitan untuk mengawasi proses verifikasi yang akan berlangsung. Terlebih, dari tiga pasang calon yang telah mendaftar, setidaknya terdapat 1,5 juta berkas yang harus diverifikasi. "Petugas yang melakukan verifikasi di lapangan akan kesulitan karena harus memverifikasi jumlah pendukung calon independen secara manual," kata anggota Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Minggu (12/2).
Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Panwaslu untuk menekan kemungkinan adanya permainan angka pendukung saat verifikasi di tingkat kelurahan berlangsung, pihaknya akan terus meminta rekap dari tingkat provinsi, kotamadya, dan kecamatan secara keseluruhan.
Ramdansyah menambahkan, tidak adanya petugas Panwaslu yang diturunkan hingga tingkat kelurahan tentu akan menyulitkan pengawasan di lapangan selama proses verifikasi berlangsung. "Proses verifikasi di tingkat kelurahan ini pun tergantung sumber daya manusia yang mengerjakannya. Para verifikator harus teliti membuktikan keaslian dari berkas data pendukung yang diserahkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro mengatakan, disetiap kelurahan yang ada di Jakarta diterjunkan enam orang untuk melakukan verifikasi. Pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membantu pengawasan. pihaknya membuka seluas-luasnya hasil verifikasi kepada publik. Sehingga semuanya bisa melihat dan tidak ada keraguan.
"Masyarakat bisa ikut mengawasi, tapi dipilih yang memenuhi kriteria dan memiliki kemampuan. Kami akan buka seluruh prosesnya, dari Panwaslu, Parpol, masyarakat, dan semuanya. Kami janji takkan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat tentu akan dilibatkan untuk mengawasi proses verifikasi ini," tandas Juri.(bjc/irw/biz)
|