Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Panwaslu
Panwaslu DKI Kesulitan Awasi Proses Verifikasi
Sunday 12 Feb 2012 21:32:51
 

Ilustrasi verifikasi berkas pasangan cagub-cawagub jalur nonparpol atau independen (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Pertama dalam sejarah DKI Jakarta, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) membuka peluang bagi calon gubernur- calon wakil gubernur (cagub-cawagub) dari jalur independen. Dalam pemilukada sebelumnya, pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diajukan dan didukung oleh partai politik.

Untuk itu, dalam proses tahapan pemilukada kali ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran bagi bakal cagub dan cawagub yang berasal dari jalur independen. Sejauh ini, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima berkas dukungan dari tiga pasang bakal cagub dan cawagub dari jalur independen untuk kemudian dilakukan verifikasi.

Terkait proses verifikasi tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta merasa kesulitan untuk mengawasi proses verifikasi yang akan berlangsung. Terlebih, dari tiga pasang calon yang telah mendaftar, setidaknya terdapat 1,5 juta berkas yang harus diverifikasi. "Petugas yang melakukan verifikasi di lapangan akan kesulitan karena harus memverifikasi jumlah pendukung calon independen secara manual," kata anggota Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Minggu (12/2).

Menurut dia, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Panwaslu untuk menekan kemungkinan adanya permainan angka pendukung saat verifikasi di tingkat kelurahan berlangsung, pihaknya akan terus meminta rekap dari tingkat provinsi, kotamadya, dan kecamatan secara keseluruhan.

Ramdansyah menambahkan, tidak adanya petugas Panwaslu yang diturunkan hingga tingkat kelurahan tentu akan menyulitkan pengawasan di lapangan selama proses verifikasi berlangsung. "Proses verifikasi di tingkat kelurahan ini pun tergantung sumber daya manusia yang mengerjakannya. Para verifikator harus teliti membuktikan keaslian dari berkas data pendukung yang diserahkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro mengatakan, disetiap kelurahan yang ada di Jakarta diterjunkan enam orang untuk melakukan verifikasi. Pihaknya juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membantu pengawasan. pihaknya membuka seluas-luasnya hasil verifikasi kepada publik. Sehingga semuanya bisa melihat dan tidak ada keraguan.

"Masyarakat bisa ikut mengawasi, tapi dipilih yang memenuhi kriteria dan memiliki kemampuan. Kami akan buka seluruh prosesnya, dari Panwaslu, Parpol, masyarakat, dan semuanya. Kami janji takkan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat tentu akan dilibatkan untuk mengawasi proses verifikasi ini," tandas Juri.(bjc/irw/biz)



 
   Berita Terkait > Panwaslu
 
  Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
  Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
  Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
  Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
  November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2