BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 11 Maret mendatang, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) telah diinstruksikan untuk mengumpulkan data. Hal ini untuk mencari indikasi pelanggaran oleh tiga calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
"Saya minta kepada anggota panwascam bisa mengumpulkan data, baik berupa foto maupun rekaman dalam bentuk CD," kata ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Mulyadi Samsudin kepada wartawan di Bekasi, Jumat (3/2)
Tujuan dikumpulkannya data pelanggaran, menurut Mulyadi, agar dapat di kaji dan dari pelanggaran tersebut. Setelah itu dapat dipilih mana saja yang nantinya akan dibawa sekaligus di proses di penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang sebelumnya sudah terbentuk yang terdiri dari unsur, panwas, kejaksaan, kepolisian dan KPUD.
Ditambahkan, pihaknya juga telah menurunkan puluhan baliho dan spanduk dengan berbagai macam ukuran terutama yang di luar tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang sebelumnya masih banyak terpampang di ruas-ruas jalan di kabupaten Bekasi. "Kami ingin perhelatan pemilukada dapat berjalan kondusif. Jangan sampai para kader dari tiga pasangan keluar dari aturan yang berlaku," ujarnya.
KPUD juga mengajak kepada para kader dari tiga calon pasangan cabup-cawabup Bekasi mampu memberikan yang terbaik bagi warga di kabupaten Bekasi. Untuk itu, diperlukan kesadaran yang tinggi dari mereka, agar dapat memberikan pencerahan bagi warga khususnya pendidikan politik yang baik dan bukan sebaliknya. “Kami harap pasangan calon yang terpilih dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat,” jelas Mulyadi.
Perlu diketahui, tiga calon pasangan cabup-cawabup dengan nomor urut satu Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ( Golkar-Demokrat) atau disebut pasangan NERO , nomer urut dua Sa'dudin - Jamalailul Yunus ( PKS-nonpartai) disebut pasangan SAJA,dan nomer urut tiga Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Golkar-PDI P ) dengan sebutan DARJEN.(eko)
|