Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Panwaslu
Panwaslu Kumpulkan Data Pelanggaran Cabup Bekasi
Friday 03 Feb 2012 21:39:13
 

Ketua Panwasluda Kabupaten Bekasi Mulyadi Samsudin (BeritaHUKUM.com/EKO)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Jelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 11 Maret mendatang, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) telah diinstruksikan untuk mengumpulkan data. Hal ini untuk mencari indikasi pelanggaran oleh tiga calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

"Saya minta kepada anggota panwascam bisa mengumpulkan data, baik berupa foto maupun rekaman dalam bentuk CD," kata ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Mulyadi Samsudin kepada wartawan di Bekasi, Jumat (3/2)

Tujuan dikumpulkannya data pelanggaran, menurut Mulyadi, agar dapat di kaji dan dari pelanggaran tersebut. Setelah itu dapat dipilih mana saja yang nantinya akan dibawa sekaligus di proses di penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang sebelumnya sudah terbentuk yang terdiri dari unsur, panwas, kejaksaan, kepolisian dan KPUD.

Ditambahkan, pihaknya juga telah menurunkan puluhan baliho dan spanduk dengan berbagai macam ukuran terutama yang di luar tiga kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang sebelumnya masih banyak terpampang di ruas-ruas jalan di kabupaten Bekasi. "Kami ingin perhelatan pemilukada dapat berjalan kondusif. Jangan sampai para kader dari tiga pasangan keluar dari aturan yang berlaku," ujarnya.

KPUD juga mengajak kepada para kader dari tiga calon pasangan cabup-cawabup Bekasi mampu memberikan yang terbaik bagi warga di kabupaten Bekasi. Untuk itu, diperlukan kesadaran yang tinggi dari mereka, agar dapat memberikan pencerahan bagi warga khususnya pendidikan politik yang baik dan bukan sebaliknya. “Kami harap pasangan calon yang terpilih dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat,” jelas Mulyadi.

Perlu diketahui, tiga calon pasangan cabup-cawabup dengan nomor urut satu Neneng Hasanah Yasin-Rohim Mintareja ( Golkar-Demokrat) atau disebut pasangan NERO , nomer urut dua Sa'dudin - Jamalailul Yunus ( PKS-nonpartai) disebut pasangan SAJA,dan nomer urut tiga Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Golkar-PDI P ) dengan sebutan DARJEN.(eko)



 
   Berita Terkait > Panwaslu
 
  Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
  Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
  Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
  Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
  November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2