JAKARTA, Berita HUKUM - Usai pelantikan 34 menteri dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengimbau para menteri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Tercatat, sebanyak 12 menteri belum pernah sekalipun melaporkan kekayaannya.
Namun, kewajiban untuk melaporkan kekayaan, tidak hanya berlaku bagi 12 menteri yang belum pernah melapor. “Bagi para menteri yang sudah pernah, juga tetap harus kembali melaporkan kekayaannya,” katanya.
Johan Budi yang juga Deputi Bidang Pencegahan KPK menyatakan, jajarannya siap membantu para menteri jika mengalami kesulitan dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). "Kami siap jika ada menteri yang ingin dipandu membuka harta kekayaannya. Karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan korupsi," kata Johan.
Johan mengingatkan, pelaporan harta kekayaan, merupakan kewajiban para menteri sebagai penyelenggara negara. karena itu, Johan mengaku tidak sungkan untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar para pembantunya segera melaporkan harta kekayaannya.
Sebab, dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, para penyelenggara memiliki kewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.(kpk/bhc/sya)
|