JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan).
Yoseph menyampaikan bahwa DPR telah serius untuk menyelesaikan RUU inisiatif yang pertama kali dalam periode 2014-2019. "RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015. Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai dibahas sampai rapat tingkat 1," ujarnya.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah perumahan terutama bagaimana membantu warga negara yang belum memiliki rumah karena faktor penghasilan. "Inti pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah murah dan layak," papar anggota DPR yang berasal dari Dapil Jawa Barat VIII ini.
"Apakah RUU Tapera dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Agus Hermanto. "Setuju!" dijawab oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Melalui UU ini, Yoseph berharap akan memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia bahwa rumah bukan lagi sekadar impian, melainkan suatu kepastian untuk mendapatkan rumah. "UU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif serta berkelanjutan karena akan menjadi pijakan hukum negara dalam menyediakan rumah murah, layak dan terjangkau," pungkasnya.
RUU yang semula terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal, setelah dibahas DPR dan pemerintah berubah menjadi 12 Bab dan 82 pasal.(hs,mp/dpr/bh/sya) |