Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan 4 RUU
2019-07-17 08:54:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengesahkan perpanjangan pembahasan empat Rancangan Undang - Undang (RUU). Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah perpanjangan pembahasan RUU itu dapat disetujui.

"Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut dapat kita setujui?" tanya Agus yang disambut persetujuan oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih sebagai AKD yang membahas RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) menuturkan beberapa substansi dalam RUU Ekraf masih menjadi perdebatan, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

"Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai, cuma memang ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif," jelas Fikri.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pasal-pasal tersebut ditakutkan akan menyandera karena berakibat hukum. "Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.

Salah satu isu krusial lainnya, lanjut Fikri, yaitu bagaimana sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dipergunakan menjadi jaminan pembiayaan kepada OJK maupun perbankan. Mengingat, hingga saat ini belum ada appraisal jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI. Diharapkan dengan skema tersebut, maka pekerja kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan.

"Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tinggal memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti. Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada Raker, sehingga kita bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," tandas politisi dapil Jawa Tengah ini.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2