Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan 4 RUU
2019-07-17 08:54:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengesahkan perpanjangan pembahasan empat Rancangan Undang - Undang (RUU). Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah perpanjangan pembahasan RUU itu dapat disetujui.

"Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut dapat kita setujui?" tanya Agus yang disambut persetujuan oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih sebagai AKD yang membahas RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) menuturkan beberapa substansi dalam RUU Ekraf masih menjadi perdebatan, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

"Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai, cuma memang ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif," jelas Fikri.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pasal-pasal tersebut ditakutkan akan menyandera karena berakibat hukum. "Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.

Salah satu isu krusial lainnya, lanjut Fikri, yaitu bagaimana sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dipergunakan menjadi jaminan pembiayaan kepada OJK maupun perbankan. Mengingat, hingga saat ini belum ada appraisal jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI. Diharapkan dengan skema tersebut, maka pekerja kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan.

"Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tinggal memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti. Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada Raker, sehingga kita bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," tandas politisi dapil Jawa Tengah ini.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2