Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Parpol Jangan Bergantung dengan APBN
Wednesday 10 Aug 2011 22:00:35
 

Jejeran bendera partai politik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Jika parpol mandiri pasti rakyat akan sangat simpatik

JAKARTA-Partai politik (parpol) untuk tidak terlalu bergantung kepada sokongan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sudah saatnya parpol harus mandiri dengan membiayai dirinya sendiri. Demikian dikatakan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, kucuran dana dari negara untuk parpol saat ini, terbilang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan partai. Apalagi, partai harus memiliki kepengurusan di seluruh Tanah Air. Namun, negara juga tidak hanya memikirkan parpol, masih banyak urusan lain, khsuusnya untuk mendahukan pelaksanaan program menyejahterahkan rakyat.

"Jangan terlalu berharap banyak dari negara. Parpol harus berpikir mencari dana, dengan tidak melanggar aturan. Jangan juga mengambil dari APBN dan APBD. Dengan menjadi partai mandiri yang tidak tergantung pada APBN, justru partai akan mendapat simpati rakyat,” papar dia.

Sementara Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan menentang pendapat tersebut. Justru dana untuk parpol dari kucuran APBN sudah menjadi keharusan yang dipenuhi negara sebagai bentuk pembinaan partai dan mengembangkan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, kata dia, parpol merupakan badan hukum resmi. Dana tersebut penting digunakan untuk pembinaan partai politik. "Itu bentuk pembinaan bagi partai politik yang telah memenuhi dan berjasa dalam menyambung aspirasi rakyat. Kalau lolos pemilu atau tidak, itu kan kompetisi," ujarnya.

Mengenai gagasan penaikan dana partai politik, menurut Taufik, harus memperhatikan asas kepatutan dan keberimbangan. Partai politik, tidak perlu ngotot mengenai besaran dana yang diberikan dari APBN. Aturan tersebut harus dimuat dalam UU.

"harus diatur dana untuk parpol itu layaknya berapa. Ini harus dibahas dalam UU Parpol. Bantuan terhadap parpol tidak mungkin dihapuskan. Semua ini snagat diperlukan untuk pengembangan demokrasi di Ingonesia yang makin membaik,” tandas Taufik.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2