JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa partai politik (parpol) makin tumpul dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Padahal, selama ini parpol dinilai masyarakat sebagai tempat menyampaikan aspirasi dan melakukan perubahan.
"Sekarang parpol makin tumpul dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta perbahan melalui gerakan politik. Hal ini sungguh berbeda dengan harapan masyarakat,” kata Mahfud dalam sebuah acara diskusi yang berlangsung di Sekretariat Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PKB PII), Jakarta, Rabu (25/1).
Menurut dia, kecenderungan masyarakat dalam berpolitik ada dua pilihan, yakni melalui partai politik dan gerakan politik. Gerakan politik inilah yang harus dilakukan masyarakat, kalau memang menginginkan adanya perubahan.
"Saat ini yang paling penting adalah gerakan politik, bukan partai politik. Jadi ini harus dilakukan masyarakat untuk melakukan perubahan-perubahan. Saya penah katakan bahwa berpolitik itu ada dua pilihan, satu melalui partai politik, dua melalui gerakan politik," imbuh mantan politisi PKB ini.
Dalam kesempatan ini, Mahfud mneyatakab bahwa sistem parpol yang ada selama ini berjalan membatasi calon perorangan untuk maju bertarung dalam pemilihan presiden (Pilpres). Parpol turut andil dalam proses pembentukan sistem tersebut. Dengan demikian, sudah waktunya sistem parpol disehatkan.
“Sudah waktunya membuka selebar-lebarnya calon independen untuk maju dalam Pilpres. Tapi untuk kepentingan itu, parpol harus disehatkan lebih dahulu. Dengan begitu nantinya bisa memperbanyak alternatif-alternatif," kata dia.
Dirinya, lanjut Mahfud, menghargai keinginan berbagai pihak yang kembali mewacanakan calon presiden dan calon wakil presiden independen pada Pemilu 2014. Namun, sumber rekrutmen itu telah dilakukan terbatas. "Saya menghargai adanya calon independen. Tapi hal itu telah dibatasi sistem yang dibuat parpol,” selorohnya.(inc/wmr)
|