JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Nomor Urut Dua), menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pemeriksaan pertama digelar pada Senin (19/8) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada kesempatan tersebut Daud Lende Umbu Moto didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna dkk.
Sirra Prayuna menyatakan bahwa pihaknya mempersoalkan pelanggaran yang bersifat kuantitatif, yakni keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sumba Barat Daya (Termohon). Menurut Sirra, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Termohon dengan perolehan suara berdasarkan penghitungan formulir C1 yang dimiliki oleh Pemohon. “Dalam permohonan kami, kami fokus pada dua wilayah, yaitu Wewea Tengah dan Wewea Barat,” tegas Sirra.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Model C1 versi Pemohon, perolehan suara pada Pemilukada Sumba Barat Daya untuk Pasangan Nomor Urut 1 sebanyak 10.748 suara, Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 80.351 suara, dan Pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 68.904 suara.
Adapun dalam keputusannya, KPU Sumba Barat Daya menyatakan perolehan masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut: Pasangan Calon No. Urut 1 Jacob Malo Bulu-Johanis Milla Mesa Gili memperoleh 10.179 suara, Pasangan Calon No. Urut 2 Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto sebanyak 79.498 suara, sedangkan Pasangan Calon No. Urut 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha mendapatkan 81.543 suara.
“Jadi terjadi selisih antara penghitungan Pemohon menurut form C1 dan Model DB, yaitu ada selisih untuk Pasangan Nomor Urut 1 minus 569 suara, kemudian Pasangan Nomor Urut 2 minus 853 suara, sementara Pasangan Nomor 3 penambahan 12.639 suara,” ungkap Sirra kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri atas Ketua MK M. Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sirra mengungkapkan, Pemohon telah dirugikan dengan adanya pengurangan suara bagi pihaknya dan penambahan suara bagi pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha (Pihak Terkait). “Terjadi penambahan bagi pasangan nomor urut 3 di Kecamatan Wewea Barat sebesar 1.222 suara,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya antara lain meminta MK untuk menetapkan bahwa suara yang benar adalah rekapitulasi suara versi Pemohon, serta menyatakan batal demi hukum Berita Acara dan Keputusan KPU perihal penetapan hasil rekapitulasi suara Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2013 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Wewea Tengah dan Kecamatan Wewea Barat.
Adapun untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, (21/8) siang, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, Pemohon akan menghadirkan 35 saksi.(ddi/mk/bhc/rby) |