Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Pasca Keputusan DKPP, KPU Begerak Cepat
Thursday 01 Aug 2013 00:25:45
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi nasib kandidat Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja cepat bergerak cepat.

Pasalnya, pasca Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan lembaga tersebut meninjau putusan KPU Jawa Timur terkait pencoretan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Barkah), Husni Kamil Manik dan kawan-kawan langsung menggelar Rapat Pleno.

"Karena ini keputusan strategis, makanya langsung kita gelar malam ini juga. Mudah-mudahan hasilnya bisa diketahui malam ini juga,” ujar Husni yang menjabat Ketua KPU Pusat saat ditemui wartawan di gedung KPU, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Saat ditanya apakah KPU nantinya akan menetapkan pasangan BerKah menjadi salah satu pasangan calon Gubernur, Hadar belum dapat memastikan. Ia berasalan keputusan tersebut baru akan diketahui setelah KPU selesai menggelar rapat pleno. “Kita masih membahas teknisnya. Jadi hasilnya belum bisa diketahui,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya DKPP memerintahkan KPU meninjau ulang keputusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifa-Herman. Perintah dikeluarkan setelah dinilai Keputusan tersebut menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu dalam keputusannya DKPP juga memberhentikan untuk sementara tiga komisioner KPU Jatim dan memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Jatim.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2