JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus dugaan suap ceka palawat, Paskah Suzetta membantah dirinya pernah diperkenalkan dengan Miranda Swaray Goeltom oleh Nunun Nurbaetie. Alasannya, ia sudah lama kenal dengan mantan deputi senior gubernur BI tersebut.
"Saya sudah kenal lama dengan Miranda, karena Miranda sejak 1999 itu sudah menjadi deputi gubernur BI. Kami sering bertemu dalam rapat kerja antara BI dengan Komisi IX DPR yang saat itu membidangi Keuangan dan Perbankan" kata Paskah Suzetta, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).
Pengakuan Nunun Nurbaeti tersebut, menurut dia, secara logika pertemuan tersebut tidak mungkin terjadi. Hal itu pun terjadi bagi tiga koleganya sesama anggota DPR saat itu, yakni Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu dan Udju Djauhaeri. Keempat politisi itu juga merupakan anggota Komisi IX DPR saat itu.
Pada bagian lain, Paskah menyatakan, tetap ada rantai yang hilang soal dugaan suap yang melibatkan Miranda. KPK akan tetap kesulitan untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Di dalam cek travel itu ada missing link. KPK pasti akan kesulitan untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka" imbuh mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Sayangnya saat ditanya soal missing link terkait dengan pemberi cek yang belum terungkap, Paskah meminta untuk ditanyakan ke KPK saja. Menurutnya, penetapan Miranda sebagai tersangka atau tidak itu terserah pada KPK. Dirinya hanya memberikan gambaran soal kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi KPK yang gencar membidik Miranda.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara bagi Paskah Suzetta. Politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima hadiah atau janji dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Paskah masih menjalani masa pemidanaan di LP Cipinang, menyusul pembebasan bersyaratnya tak dikeluarkan akibat moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.(mic/spr)
|