Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Paskah Suzetta Sudah Lama Kenal Miranda Goeltom
Friday 30 Dec 2011 20:52:17
 

Paskah Suzetta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus dugaan suap ceka palawat, Paskah Suzetta membantah dirinya pernah diperkenalkan dengan Miranda Swaray Goeltom oleh Nunun Nurbaetie. Alasannya, ia sudah lama kenal dengan mantan deputi senior gubernur BI tersebut.

"Saya sudah kenal lama dengan Miranda, karena Miranda sejak 1999 itu sudah menjadi deputi gubernur BI. Kami sering bertemu dalam rapat kerja antara BI dengan Komisi IX DPR yang saat itu membidangi Keuangan dan Perbankan" kata Paskah Suzetta, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).

Pengakuan Nunun Nurbaeti tersebut, menurut dia, secara logika pertemuan tersebut tidak mungkin terjadi. Hal itu pun terjadi bagi tiga koleganya sesama anggota DPR saat itu, yakni Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu dan Udju Djauhaeri. Keempat politisi itu juga merupakan anggota Komisi IX DPR saat itu.

Pada bagian lain, Paskah menyatakan, tetap ada rantai yang hilang soal dugaan suap yang melibatkan Miranda. KPK akan tetap kesulitan untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Di dalam cek travel itu ada missing link. KPK pasti akan kesulitan untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka" imbuh mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Sayangnya saat ditanya soal missing link terkait dengan pemberi cek yang belum terungkap, Paskah meminta untuk ditanyakan ke KPK saja. Menurutnya, penetapan Miranda sebagai tersangka atau tidak itu terserah pada KPK. Dirinya hanya memberikan gambaran soal kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi KPK yang gencar membidik Miranda.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara bagi Paskah Suzetta. Politikus Partai Golkar itu dianggap terbukti menerima hadiah atau janji dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Paskah masih menjalani masa pemidanaan di LP Cipinang, menyusul pembebasan bersyaratnya tak dikeluarkan akibat moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2