Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Paul Nelwan Dicekal KPK ke Luar Negeri
Monday 17 Dec 2012 22:47:21
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga, di Hambalang, Jawa Barat.

Saksi yang dicegah itu yakni Saul Paulus David Nelwan atau dikenal dengan nama Paul Nelwan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkatnya mengatakan, "Saul Paulus Nelwan dicegah sejak 17 Desember 2012 terkait kasus Hambalang," katanya, di Jakarta, Senin (17/12).

Diketahui, Paul Nelwan telah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.

Paul juga kerap disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan diduga sebagai penghubung sejumlah perusahaan subkontraktor proyek ini dengan PT Adhi Karya.

KPK pun pernah melakukan penggeledahan di rumah Paul di Jalan Wahyu Blok G Nomor 28, Gandaria, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK mendapatkan sejumlah dokumen terkait kasus dengan Hambalang ini. Paul diketahui memiliki perusahaan bernama PT Assa Nusa Indonesia.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari Kemenpora yakni Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng yang baru saja mundur sebagai menteri. Selain dua orang tersangka yang otomatis dicegah ke luar negeri itu, KPK juga mencegah saksi ke luar negeri antara lain Muhammad Arief Taufiqurahman, pejabat Adhi Karya dan juga Andi Zulkarnan (Choel) Mallarangeng.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2