Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Pegawai Kementerian PUPR Cekik dan Hina Wartawan
2017-05-31 20:08:57
 

Tampak Wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone saat kejadian Penganiayaan oleh protokol PUPR.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone, diancam dan dicekik oleh orang yang mengaku petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kejadian berlangsung di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib tadi.

Ketika itu Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Saat itu, Bunaiya mengaku hendak memfoto Menteri. Di saat bersamaan, seorang petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas. Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir. Tetapi, kata makian yang ia dapat.

"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," cerita Bunaiya.

Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.

"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," lanjut Bunaiya.

Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat kriminal. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.

"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya.

Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya.

"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," ucap Bunaiya

Sementara, Perlakuan kasar protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, petang tadi di Jakarta tidak bisa ditolerir.

Begitu dikatakan Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (31/5).

Bunaiya saat hendak mengabadikan foto Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono malah dicekik dan diusir keluar dari ruangan, padahal dia sudah mengeluarkan identitas tanda pengenal dari Kantor Berita Politik RMOL yang dimilikinya.

"Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun," tegas Bowo.

Dia menegaskan lagi, perbuatan protokoler kementerian PUPR itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, PWJ meminta menteri PUPR untuk bertanggung jawab dan menegur anak buahnya yang berprilaku kasar agar hal ini tidak terulang kembali.

"Iya dong Menteri Basuki harus menegur dan bertanggung jawab, itukan anak buahnya," tegas Bowo.(sam/ald/rmol/bh/as/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2