Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Pejabat Kehakiman Filipina Temui Kejagung Bahas Nasib Mary Jane
Wednesday 29 Jul 2015 17:04:29
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta Selatan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pejabat Departemen Kehakiman Kementerian Luar Negeri Filipina menemui Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, pagi ini, Rabu, (29/7). Mereka akan membahas nasib terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso.

“Diikuti saja ya. Biasanya dua jam,” ujar Kapuspe Kejagung Tony Spontana, SH.,M.Hum di kantornya, Rabu (29/7).

Rombongan delegasi Filpiina tersebut hadir di Kejagung pukul 10.00 WIB. Mereka juga akan membahas kejahatan transnasional yang belakangan kerap terjadi.

Sebelumnya, pihak Departemen Kehakiman Filipina menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995. Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran melalui kode tenaga kerja Filipina.

Departemen Kehakiman Filipina juga menyebut Lacanilao sebagai orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Sergio. Sergio kemudian menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.

Akibat tindakan Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper. Dampaknya adalah ancaman hukuman mati terhadap Mary Jane.

Temuan Departemen Kehakiman itu berhubungan dengan laporan dari Biro Investigasi Nasional Divisi Perdagangan Anti – Manusia Filipina. Laporan itu muncul dari Mary Jane yang mengadu sebagai korban perdagangan manusia.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2