Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Pekan Depan, DPRD Bahas Mundurnya Wagub Prijanto
Wednesday 18 Jan 2012 20:13:41
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna membahas pengunduran diri Wagub Prijanto akan digelar pada Rabu (25/1) pekan depan. Meski rapat belum digelar, diyakini sejumlah fraksi bakal menerima pengunduran diri tersebut. Pasalnya, pengunduran diri itu merupakan haknya, kecuali jika diberhentikan dari jabatan tersebut.

“Kemungkinan besar diterima, karena tetap tidak mengurangi kewajiban dia (Prijanto) secara hukum. Jika diberhentikan, pasti akan ada penolakan. Agenda paripurna nanti dijadwalkan pembacaan permohonan pengunduran diri Prijanto sebagai Wagub DKI Jakarta, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, dan pengesahan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua di Jakarta, Rabu (18/1).

DPRD DKI, lanjut dia, tetap akan mengundang Prijanto dalam rapat paripurna, meski dia tidak akan memberikan keterangan apa pun. Alasan pengunduran diri Prijanto telah disampaikan melalui surat kepada anggota dewan. "Kami undang semuanya. Tapi sesuai dengan aturan yang berlaku, dia tidak memberikan keterangan saat paripurna. Mudaha-mudahan tidak batal lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (10/1) lalu, paripurna digelar Jumat (13/1) lalu. Tapi rapat pimpinan DPRD dan fraksi, membatalkannya. Alasannya, sejumlah fraksi beralasan masih ingin memperdalam alasan Prijanto mengundurkan diri.

Sebelumnya, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, Prijanto telah mengembalikan tiga mobil dinas pada Selasa (10/1) lalu. Mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut disetujui atau tidak.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2