JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPRD DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna membahas pengunduran diri Wagub Prijanto akan digelar pada Rabu (25/1) pekan depan. Meski rapat belum digelar, diyakini sejumlah fraksi bakal menerima pengunduran diri tersebut. Pasalnya, pengunduran diri itu merupakan haknya, kecuali jika diberhentikan dari jabatan tersebut.
“Kemungkinan besar diterima, karena tetap tidak mengurangi kewajiban dia (Prijanto) secara hukum. Jika diberhentikan, pasti akan ada penolakan. Agenda paripurna nanti dijadwalkan pembacaan permohonan pengunduran diri Prijanto sebagai Wagub DKI Jakarta, mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, dan pengesahan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua di Jakarta, Rabu (18/1).
DPRD DKI, lanjut dia, tetap akan mengundang Prijanto dalam rapat paripurna, meski dia tidak akan memberikan keterangan apa pun. Alasan pengunduran diri Prijanto telah disampaikan melalui surat kepada anggota dewan. "Kami undang semuanya. Tapi sesuai dengan aturan yang berlaku, dia tidak memberikan keterangan saat paripurna. Mudaha-mudahan tidak batal lagi," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (10/1) lalu, paripurna digelar Jumat (13/1) lalu. Tapi rapat pimpinan DPRD dan fraksi, membatalkannya. Alasannya, sejumlah fraksi beralasan masih ingin memperdalam alasan Prijanto mengundurkan diri.
Sebelumnya, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, Prijanto telah mengembalikan tiga mobil dinas pada Selasa (10/1) lalu. Mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut disetujui atau tidak.(bjc/irw)
|