Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Pekan Ini, Sidang Pertama Kasus Bom Boston Setelah Keluar Izin Tuntutan Mati
Monday 10 Feb 2014 12:35:45
 

tersangaka pelaku pengeboman Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev.(Foto: AP)
 
AS, Berita HUKUM - Jaksa AS dan pengacara tersangaka pelaku pengeboman Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev, akan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya sejak Jaksa Agung Eric Holder mengizinkan jaksa mengajukan dakwaan hukuman mati atas Tsarnaev.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2) di Pengadilan Distrik AS. Tsarnaev (20) dituduh melakukan aksi teroris yang menewaskan 3 orang dan melukai lebih dari 260 orang yang lain dalam lomba maraton tahunan pada 15 April 2013 tersebut.

Jaksa mengatakan dia dan kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, sengaja membuat bom dalam panci bertekanan, yang kemudian mereka letakkan di dekat garis finis Boston Marathon, sumber yang dilansir AP.

Pada 30 Januari 2014, kejaksaan AS menyatakan mereka akan menuntut hukuman mati atas Tsarnaev. Sedangkan Tsarnaev telah mengaku tidak bersalah atas 30 dakwaan yang diajukan jaksa. Adapun Tamerlan Tsarnaev tewas dalam baku tembak setelah aksi peledakan itu.(paa/AP/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2