Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Terorisme
Pelaku Penembakan Polisi Gunakan Pistol Hasil Modifikasi
Friday 30 Aug 2013 16:12:44
 

Ke 2 Orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus penembakan anggota Polisi di Cirendeu, Pamulang dan Pondok Aren Tangerang Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) Hendi Albar, Pria kelahiran Kendal 7 Juli / 1985, dan Nurul Haq Pria kelahiran Jakarta mereka berdua selain pernah terlibat latihan militer di Gunung Sawal, Jawa Barat dan mereka ahli membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata serta membuat Bom Pipa.

"Jenisnya pistol yang digunakan, dan senjata ini merupakan hasil modifikasi antara pabrikan dan rakitan, dari hasil uji balistik, ada alur bentuk pabrikan, serta alur dari rakitan, artinya senjata ini bukan pabrikan dan rakitan," ujar Kombes Pol Slamet, Jum'at (30/8).

Keterangan Kombes Pol Slamet semakin membuat bingung wartawan, ketika ditanya lebih dalam mengenai jenis senjata api yang dimaksud di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya?

Kasubdit Resmob AKBP Kadek memotong dan menjawab pertanyaan wartawan, "belum dapat di pastikan, karena belum ketemu senjatanya," ujar Kadek.

Dir Reskrim Umum Kombes Pol Slamet kembali mengingatkan, siapapun yang melihat kedua orang ini (DPO), untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.

Dengan Call Center 08873517351 kepada masyarakat umum atau pihak manapun untuk di ingatkan, agar tidak melindungi pelaku kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga mengancam. Barang siapa yang menyembunyikan pelaku (DPO) teroris bisa di ancam hukuman, sesuai dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Dan berdasarkan UU teroris 2012 pasal 13 siapa yang membantu menyediakan dana tempat persembunyiaan akan diancam pidana 15 tahun penjara.

Seperti yang telah di beritakan, aksi penembakan Anggota Polisi terjadi di daerah sekitar Tangerang Selatan dengan memakan korban 3 anggota Polri gugur dalam tugasnya.

Terakhir terjadi penembakan di Pondok Aren, Bintaro Tangerang, dengan korban Bripka Maulana dan Aiptu Kus Hendratna, serta Aiptu Dwiyantna Anggota Polsek Cilandak Jakarta Selatan, yang telah lebih dahulu gugur sesaat menuju kerja di bulan Ramadhan lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2