JAKARTA, Berita HUKUM - Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) Hendi Albar, Pria kelahiran Kendal 7 Juli / 1985, dan Nurul Haq Pria kelahiran Jakarta mereka berdua selain pernah terlibat latihan militer di Gunung Sawal, Jawa Barat dan mereka ahli membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata serta membuat Bom Pipa.
"Jenisnya pistol yang digunakan, dan senjata ini merupakan hasil modifikasi antara pabrikan dan rakitan, dari hasil uji balistik, ada alur bentuk pabrikan, serta alur dari rakitan, artinya senjata ini bukan pabrikan dan rakitan," ujar Kombes Pol Slamet, Jum'at (30/8).
Keterangan Kombes Pol Slamet semakin membuat bingung wartawan, ketika ditanya lebih dalam mengenai jenis senjata api yang dimaksud di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya?
Kasubdit Resmob AKBP Kadek memotong dan menjawab pertanyaan wartawan, "belum dapat di pastikan, karena belum ketemu senjatanya," ujar Kadek.
Dir Reskrim Umum Kombes Pol Slamet kembali mengingatkan, siapapun yang melihat kedua orang ini (DPO), untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
Dengan Call Center 08873517351 kepada masyarakat umum atau pihak manapun untuk di ingatkan, agar tidak melindungi pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga mengancam. Barang siapa yang menyembunyikan pelaku (DPO) teroris bisa di ancam hukuman, sesuai dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Dan berdasarkan UU teroris 2012 pasal 13 siapa yang membantu menyediakan dana tempat persembunyiaan akan diancam pidana 15 tahun penjara.
Seperti yang telah di beritakan, aksi penembakan Anggota Polisi terjadi di daerah sekitar Tangerang Selatan dengan memakan korban 3 anggota Polri gugur dalam tugasnya.
Terakhir terjadi penembakan di Pondok Aren, Bintaro Tangerang, dengan korban Bripka Maulana dan Aiptu Kus Hendratna, serta Aiptu Dwiyantna Anggota Polsek Cilandak Jakarta Selatan, yang telah lebih dahulu gugur sesaat menuju kerja di bulan Ramadhan lalu.(bhc/put) |