Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Tidak Kunjung Ditahan, Korban Merasa Dizolimi
Friday 02 Nov 2012 00:19:31
 

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM- Nasib kurang beruntung dialami oleh Sauli boru Simaremare (57). Inang boru yang kini berdomisili di Jalan Jermal 4 itu tak habis pikir saat kasus penganiayaan yang dia alami setahun yang lalu, tak kunjung selesai. Bahkan pelakunya tak pernah ditahan Polsek Percut Seituan mau pun Kejaksaan Negeri Medan. Maka dari itu, dia berharap keadilan akan terbukti di Pengadilan Negeri Medan.

Sauli yang saat itu berada di ruang tunggu pengadilan, Kamis (1/11), kembali menjelaskan bahwa harapannya tidak banyak. Dia hanya ingin, Ridu Malau yang menghina dan menganiaya dirinya itu dipenjara. Pasalnya, sejak dia dianiaya secara keji pada tanggal 25 Agustus 2011 silam di tempat tinggalnya yang lama, Jalan Horas, Gg Pardamean, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu, Ridu tak pernah ditahan. Meski wanita tua itu telah melaporkan ke Mapolsek Percut Seituan dengan Nomor: STPL/2122/VII/2011/Percut, pada tanggal 26 Agustus 2011.

Lantaran merasa kecewa dengan leletnya penanganan kasus di Polsek itu, Sauli pun lantas mengadukan Aiptu JR Lumban Toruan sebagai juru periksa ke Bagian Sub Pelayanan Pengaduan Propam Poldasu dengan Nomor: STPL/104/VII/2012/Propam pada tanggal 4 Juli 2012. Dan pengaduan itu pun diterima oleh Brigadir Devi Novianti.

Entah apa hubungannya dengan laporan itu, namun Sauli sedikit bernafas lega. Pasalnya, kasus itu disidangkan untuk pertama kali pada awal Oktober bulan lalu, meski beberapa kali mengalami penundaan. Tapi dia tetap tak bisa memungkiri rasa kecewa. Pasalnya lagi-lagi Ridu tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar Koto SH.

"Seharusnya hari ini disidang lagi, karena semalam (Rabu, 31/10) ditunda. Hari ini ditunda lagi. Sedih aku oi amang. Udahlah aku orang tak punya. Pantasan dia gak pernah mau berdamai denganku. Dia pernah bilang lebih baik ngasih uang sama polisi sama Jaksa aja ketimbang damai samaku," ujar Sauli.

Hal itu juga dibenarkan tetangganya, Agustina Purba (42). Wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini juga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Ridu. Dia menjelaskan bahwa Ridu telah menghina, memukul dan membenturkan kepala Sauli hingga tetangganya itu mengalami sejumlah luka. Agustina menerangkan kembali peristiwa itu. Pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu itu, Sauli datang ke warung Agustina meminta uang jula-jula. Tiba-tiba Ridu yang juga ada di situ malah mengatakan bahwa Sauli adalah orang gila yang membeli tanah di lahan garapan. Lalu Ridu mengatakan akan menyumbang 50 ribu biar Sauli cepat-cepat pindah. Tak lama kemudian terjadi perang mulut di antara keduanya, yang berujung pada penganiayaan yang dialami Sauli.

"Habis ditumbuknya namboru ini, dipijak-pijaknya lagi. Miskin kau, gak tau diri. Habis pakaianku kau curi kata Ridu. Namboru ini sampai kencing-kencing dipijaknya," kata ibu 5 anak ini.

Agustina pernah mengupayakan agar perseteruan ini diakhiri dengan jalan damai. Tapi hal itu ditolak Bestaria boru Sitorus, istri Ridu. Namun yang membuatnya heran, kenapa Ridu tak kunjung ditahan.

Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago MH via telpon mengatakan, bahwa kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kasus itu sekarang kewenangan Kejaksaan. Bukan kewenangan di Polsek lagi," kata Faidir.

Pertanyaan yang sama juga ditujukan pada Bachtiar selaku JPU. Namun pria "urang awak" bermarga Koto ini mengatakan bahwa, alasan Ridu tidak ditahan lantaran ada yang menjamin penangguhan penahanannya. Bachtiar juga menambahkan bahwa dia tak bisa menjelaskan siapa yang menjaminkan itu.

"Kami ada atasan lagi. Di atas kami ada Kasipidum, di atasnya lagi ada Kajari. Makanya kami cuma menjalankan perintah saja," kata Bachtiar.

Sidang kasus yang ditunda ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2