JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan penyelidikan secara teliti yang memerlukan waktu hampir satu tahun, pada hari Selasa (24/6), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial A alias M alias D di Cipayung, Jakarta Timur.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Undang – Undang RI nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang – Undang.
Penangkapan terhadap tersangka A alias M alias D didasarkan pada hasil penyelidikan terhadap jaringan teror yang ada di Indonesia. Beberapa barang bukti yang berhasil disita seperti amunisi, dua unit laptop, pipa paralon yang sudah dirakit, buku ajaran tentang Jihad serta senjata apai laras panjang menjadi pendukung bagi penyidik untuk melakukan proses penyidikan bahwa, tersangka adalah pelaku teror yang melanggar hukum.
Selain itu dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, ia telah merencanakan teror di Ibukota berupa pembakaran terhadap pos polisi yang ada di Depok.
Upaya represif ini dilakukan selain untuk tetap menjaga agar masyarakat selalu dalam keadaan aman dari teror, juga untuk mendukung dan menciptkan kondisi yang kodusif dalam menghadapi Pemilihan Umum Presiden tahun 2014. Keberhasilan penangkapan pelaku teror ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi lingkungannya.(alf/polri/bhc/sya) |