JAKARTA-Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa meminta aparat berwenang juga membongkar kasus pelarian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sedangkan kasus korupsinya menjadi wewenang KPK.
Kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin tentang proses pelariannya. Termasuk memeriksa sejumlah pihak yang membantu serta yang dihubungi selama pelarian berlangsung sehingga akan diketahui jaringan yang memback up Nazaruddin selama ini.
"Jangan hanya fokus tangani kasus korupsi. Pemeriksaan Nazaruddin harus dilakukan secara tuntas. Tidak hanya terhadap kasus korupsinya, tetapi juga tentang proses panjang pelariannya, termasuk jaringan yang membantu pelarian dan pembuatan paspor palsu," kata pria yang disapa Ota ini di Jakarta, Selasa (9/8).
Ota mencontohkan kasus keluarnya tahanan Gayus Tambunan. Kalau tak diusut akan membuat koruptor memilih kabur, karena pemerintah tak bertindak tegas. Hasil pemeriksaan terhadap proses pelarian Nazaruddin ini sekaligus akan memberikan manfaat bagi sangkaan kejahatan utamanya, yaitu tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP berharap penangkapan Nazaruddin dapat menjadi hal positif untuk menangkap tersangka lain yang kabur ke luar negeri. Setidaknya ada beberapa tersangka yang masih buron, yakni Nunun Nurbaeti dan Anggoro Widjojo. “Kami harap dua buron itu juga ikut ditangkap,” kata dia.
Johan menekankan KPK tetap berusaha menangkap buronan tanpa tebang pilih sesuai mekanisme yang ada. Meski begitu, ia mengingatkan penangkapan tersangka yang sudah kabur ke luar negeri memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Interpol. Untuk itu, KPK masih berkoordinasi untuk menentukan siapa yang pertama memeriksa Nazaruddin.
KPK sendiri, kata dia, berharap menjadi pihak yang pertama memeriksa Nazaruddin mengingat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu merupakan buronan KPK. Pihaknya juga belum mendapatkan informasi dari tim penyidik KPK di Bogota, Kolombia, mengenai tas yang disegel KBRI setempat. “Penyitaan terhadap barang bukti apa pun yang dipegang Nazaruddin masih harus menunggu koordinasi dengan Polri dan Interpol.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, sebagian barang bukti dari Nazaruddin sudah berada di KPK. Ini hasil penggeledahan di rumah Nazaruddin di Jakarta. Sedangkan penyitaan barang bukti lainnya, rekaman CCTV dan flash disk masih menunggu pemeriksaan yang bersangkutan tiba di Indonesia. .
Kemungkinan kebenaran bahwa rekaman CCTV dan flash disk yang menjerat beberapa nama, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah yang masih dipegang Nazaruddin, Jasin akan mendalaminya. Tetapi harus menunggu pulangnya yang bersangkutan di Tanah Air. “Tunggu saja sampai dia tiba untuk diperiksa,” tandasnya.(wmr/spr)
|