Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Pelengseran Anas Tergantung Majelis Tinggi
Saturday 28 Jan 2012 19:35:47
 

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wacana penggulingan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bergantung beberapa faktor, satu di antaranya harus ada usulan dari Majelis Tinggi. Dalam majelis terdiri dari sembilan orang yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono.

"KLB (Kongres Luar Biasa) hanya bisa terjadi atas tiga faktor, salah satunya adalah usulan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai SBY," kata peneliti senior Indo Barometer M Qodari dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (28/1).

Menurut dia, sembilan orang Majelis Tinggi Partai Demokrat ini terdiri dari Ketua Dewan Pembina SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Majelis Pertimbangan Amir Syamsuddin, Ketua Umum Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Umum Max Sopacua, Wakil Ketua Umum Jhonny Allen, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Direktur Eksekutif Partai Demokrat Toto Riyanto, dan Bendahara Umum M Nazaruddin. "Jika sembilan orang itu meminta KLB, maka KLB itu bisa digelar,” jelas Qodari.

Namun, imbuh dia, karenakan Nazaruddin telah dicopot dari jabatannya itu, maka pengusulan itu berada di delapan orang anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat. Selain dari usulan majelis tinggi, dua faktor lain yakni adanya permintaan dari 2/3 kader partai dari seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat. Terakhir usulan KLB itu bisa dilakukan, jika status Anas Urbaningrum telah menjadi tersangka.

"Atas beberapa faktor tersebut, sebaiknya KPK segera mengambil keputusan. Jika (Anas Urbaningrum) terlibat (kasus dugaan korupsi). segera saja diumumkan. Tapi hingga kini KPK belum mengambil keputusan, dan Demokrat pun belum bisa melakukan apa-apa, karena Nazaruddin juga menyudutkan Demokrat," papar Qodari.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, partainya takkan bertindak sembrono dalam menentukan kebijakan menonaktifkan elitenya yang diduga terseret kasus hukum. Demokrat memiliki mekanisme tersendiri dalam mengganti atau menonaktifkan seorang pejabat partai yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Mekanisme dalam Partai Demokrat memiliki Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan yang bertugas secara bersama dalam menjaga etika politik partai dan kader-kadernya. Jika sudah ada kejelasan (status hukum) terhadap semua kader, pasti akan diproses," jelas dia.

Diungkapkan Saan, Komite Pengawas ini menjadi penting dalam pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan, karena komite pengawas bertugas secara spesifik mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus yang sedang terjadi. Komite Pengawas ini diketuai TB Silalahi yang dekat dengan SBY.

“Komite Pengawas ini diketaui TB Silalahi yang beranggotakan sembilan orang, termasuk Suaedi Marasabessy, Sumaryono, dan Gaguk Sudaryanto. Jika ada temuan yang jelas terhadap semua kader, pasti akan diproses, termasuk ketua umum," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Saan, hingga saat ini belum ada desakan untuk menonaktifkan Anas Urbaningrum dari posisi ketua umum. Pasalnya, saat ini yang menjadi konsentrasi partai dan kader adalah mendorong semua jajaran partai untuk semakin solid, menjaga keutuhan partai, dan bekerja keras menyukseskan agenda kerja pemerintah. "Itu yang sekarang menjadi focus kami,” jelas Saan.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2