JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Azimah Subagijo revisi Undang-Undang Penyiaran pada proses TV Digital guna membuka peluang usaha dari adanya TV Digital, memang perlu dilakukan.
"Suatu keniscayaan, ini bisa dimanfaatkan, cuman regulasinya, Undang-Undang penyiaran tidak mengatur TV digital, agar payung hukum harus jelas dulu," kata Azimah kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (29/6) malam.
Terkait persoalan ini Azimah menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri (Permen) tentang pengaturan soal TV Digital hingga saat ini pun belum sempurna, sehingga masih perlu untuk dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Perubahan yang perlu diatur, karena belum jelas regulasi, permennya juga kan belum lengkap," ujarnya usai acara UJI PUBLIK Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di Gedung Wisma Kodel Lantai 11 Jln. Rasuna Said Kav. B-4 Kuningan, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, bahwa teknologi TV Digital tersebut, 1 kanalnya bisa menampung paling tidak 12 stasiun TV sehingga makin membuka banyak peluang bagi masyarakat. Namun masih menunggu Undang-Undang Penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002.(bhc/mdb) |