JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Meski sudah berjalan selama lebih dari delapan bulan, hingga kini Raperda Pendidikan belum juga disahkan DPRD Kabupaten Jombang. Dewan sepertinya membiarkannya berlarut-larut.
Ketua Pansus Raperda Pendidikan, yang sekaligus ketua Komisi D
(Pendidikan, Kesehatan), Achmad Tohari mengatakan, bukan masalah lambat atau tidaknya suatu perda itu disahkan, melainkan Raperda Pendidikan ini perlu persamaan persepsi dan inventarisasi materi-materi pokok yang nantinya akan masuk dalam draft raperda, sehingga butuh waktu lama.
“Memang sudah delapan bulan pansus ini berjalan, namun kami memang perlu inventarisasi materi dan persamaan persepsi dengan stakeholders, tokoh agama dan elemen masyarakat yang lain,” kata Tohari di runag kerjanya, Senin (9/1).
Tohari melanjutkan, ada beberapa poin dalam raperda yang hingga hari
ini masih perlu pendalaman materi dan persamaan persepsi. “Misal, tentang penyesuaian jam belajar. Standarisasi Iqro bagi siswa sekolah dasar menuju SMP, serta rencana penerapan pakaian yang menutup aurat bagi siswi perempuan, meski tak harus berjilbab,” imbuhnya.
Raperda pendidikan ini, lanjut dia, menyangkut hajat hidup orang banyak yang tentunya juga memerlukan uji publik. Namun, ia berjanji sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) raperda pendidikan ini akan diparipurnakan.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan stakeholders,
kalau tidak ada aral melintang, sebelum PAK akan segera kami paripurnakan,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.(sin)
|