Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham dan BNN
Pembekuan MoU tidak Surutkan Sidak
Thursday 05 Apr 2012 16:07:15
 

Logo BNN (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dibekukannya MoU untuk memberantas jaringan narkoba di Lapas, terkait isu penganiayaan sipir di Lapas Pekanbaru Riau, Tidak membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhenti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam lapas.

Menurut Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Benny Mamoto pihaknya melakukan sidak berdasarkan informasi adanya indikasi atau dugaan keterlibatan napi dan lapas dalam tindak pidana narkotika di dalam lapas.

"Apa yang dilakukan BNN tidak tergantung MoU. Karena prinsip kami adalah penegakan hukum harus jalan terus dan MoU tidak bisa mengalahkan Undang-undang, kalo ada yang mencoba menghalang-halangi acamannya bisa 7 tahun penjara,”ujar Benny saat ditemui wartawan di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Kamis (5/3).

Lebih lanjut Benny menjelaskan, selama ini BNN telah menggeledah banyak lapas. Misalnya, lapas pasir putih, lapas besi, lapas narkotika, lapas batu di Nusakambangan. Selain itu, BNN juga pernah menggeledah lapas Cipinang, Tangerang, Grobogan (Bali), dan Pekan Baru, Riau.” Dan saat penggeledahan harus dilakukan secara diam-diam dan mendadak. Kalau tidak, barang bukti lenyap atau bisa dihilangkan," jelasnya.

Benny menyarankan agar pemerintah khususnya Kemenkumham untuk tetap bersama-sama dan bersatu dalam pemberantasan narkoba khususnya di lembaga pemasyarakatan yang di nilai sebagai motor pengerak peredaran narkoba di Indonesia.

Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menyatakan adanya gerakan yang berniat membesar-besarkan dugaan penamparan petugas LP Pekanbaru oleh Wamenkumham Denny Indrayana, Senin (2/4) kemarin. “"Satu hal yang melukai dan meprihatinkan, seakan-akan insiden di Pekanbaru itu upaya untuk mengganggu kegiatan Kemenkumham dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas," ujarnya saat di Kemenkumham, Jakarta, Rabu, (4/4) petang.

Amir pun meminta isu dugaan kekerasan oleh wakinya tidak boleh sampai menghalangi langkah Kemenkumham menumpas peredaran narkotika di semua lapas di Indonesia. Karena dugaan kekerasan yang dilakukan Denny, dan pemberantasan narkotika adalah dua isu yang berbeda. "Jangan dicampuradukan dua masalah yang berbeda. Insiden di Lapas Pekan Baru sebagian jujur diakui memang terjadi. Tapi sebagian tidak seperti itu versinya," tegasnya.

Karena itulah, Amir membentuk suatu tim pencari fakta (TFT) mengenai tindakan yang dialamatkan kepada orang nomor dua di kementeriannya itu."Media juga harus berimbang menyampaikan pesan kepada publik. Untuk itu sementara waktu saya akan membekukan MoU dengan BNN, dan menerjunkan satu TPF terkait masalah ini,”imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengambil sikap membekukan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara pihaknya dengan BNN untuk memberantas jaringan narkoba yang beredar di dalam penjara.

Menurut Amir tujuan pembekuan MoU tersebut perlu dilakukan untuk mencegah insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terhadap salah satu petugas lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari. (bds/rob/biz)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham dan BNN
 
  Pembekuan MoU tidak Surutkan Sidak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2