Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Narkoba
Pembeli Biji Ganja Online Ditangkap dan Direhabilitasi
Tuesday 28 Jul 2015 14:18:51
 

Pelaku pembeli biji ganja online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan Narkoba melalui situs online kian merebak, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional. Senin, (13/7) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram. Dari tangan tersangka KE (pria, 27 tahun, WNI) petugas berhasil mengamankan 4 kemasan, dimana 1 kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram, 1 kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 (sepuluh) butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 (sepuluh) butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu kredit, 1 (satu) unit HP Nokia berwarna pink, dan 1 (satu) bundel bukti bea penerima kiriman.

KE adalah mahasiswa program sarjana yang sudah 7 tahun berada di Amerika. Sekembalinya ke Indonesia KE yang sudah terbiasa mengkonsumsi Narkoba memesan biji ganja melalui situs online dari Inggris. Namun, keinginannya gagal terlaksana karena petugas berhasil mengendus pembelian barang haram tersebut.

Petugas Bea Cukai Pasar Baru yang curiga terhadap paket kiriman Royal Mail No. RU 8973 34490 4GB dari PO BOX 393 Burford OX18 9DT dari Inggris tersebut melakukan pemeriksaan x-ray secara berulang-ulang untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi Narkoba. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Senin, (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB seorang lelaki dengan inisial KE datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi dengan pihak kantor POS dan mengambil paket tersebut dari loket, petugas yang sudah lama menunggu segera mengamankannya dan membawanya ke kantor BNN, Cawang.

Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang ditemukan di bawah surat edar Mahkamah Agung, penyidik meminta untuk dilakukan assesment. Hasil assesmen dari tim assesment terpadu (TAT) yang bersangkutan dinyatakan ketergantungan fisik dan psikis Narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.(bnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2