JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan Narkoba melalui situs online kian merebak, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional. Senin, (13/7) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram. Dari tangan tersangka KE (pria, 27 tahun, WNI) petugas berhasil mengamankan 4 kemasan, dimana 1 kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram, 1 kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 (sepuluh) butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 (sepuluh) butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu kredit, 1 (satu) unit HP Nokia berwarna pink, dan 1 (satu) bundel bukti bea penerima kiriman.
KE adalah mahasiswa program sarjana yang sudah 7 tahun berada di Amerika. Sekembalinya ke Indonesia KE yang sudah terbiasa mengkonsumsi Narkoba memesan biji ganja melalui situs online dari Inggris. Namun, keinginannya gagal terlaksana karena petugas berhasil mengendus pembelian barang haram tersebut.
Petugas Bea Cukai Pasar Baru yang curiga terhadap paket kiriman Royal Mail No. RU 8973 34490 4GB dari PO BOX 393 Burford OX18 9DT dari Inggris tersebut melakukan pemeriksaan x-ray secara berulang-ulang untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi Narkoba. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Senin, (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB seorang lelaki dengan inisial KE datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi dengan pihak kantor POS dan mengambil paket tersebut dari loket, petugas yang sudah lama menunggu segera mengamankannya dan membawanya ke kantor BNN, Cawang.
Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang ditemukan di bawah surat edar Mahkamah Agung, penyidik meminta untuk dilakukan assesment. Hasil assesmen dari tim assesment terpadu (TAT) yang bersangkutan dinyatakan ketergantungan fisik dan psikis Narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.(bnn/bh/sya) |