Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Pemberlakuan Kendaraan No Ganjil-Genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi Arah Kuningan
2017-04-21 18:16:48
 

Tampak rambu lalu lintas petunjuk pemberlakukan aturan jalan kendaraan nomor ganjil-genap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan kendaraan nomor ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi arah Kuningan, hari ini, Jumat (21/4).

"Ganjil genap dari Semanggi-Kuningan akan dinormalkan (diberlakukan) lagi mulai hari ini," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Dikatakannya, Ditlantas memberlakukan kembali sistem ganjil-genap karena lalu lintas di Simpang Pancoran sudah cukup baik, pasca-pembangunan detour atau pelebaran jalan. "Karena pembangunan detour sudah selesai, kinerja lalu lintas di Simpang Pancoran relatif sudah cukup baik," ungkapnya.

Budiyanto menyampaikan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap. "Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan," katanya.

Pagi ini, harusnya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan lewat di Jalan Gatot Subroto. Namun, masih terlihat beberapa mobil pribadi berpelat nomor genap yang melintas. Diduga, pengendara belum mengetahui sistem ganjil-genap sudah diberlakukan kembali.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sempat tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganji-genap di Jalan Gatot Subroto, dari Semanggi arah ke Kuningan, Senin (10/5) lalu.

Sistem ganjil-genap tidak berlaku hanya pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan atau kemacetan imbas pembangunan infrastruktur Fly Over Pancoran.

Akibat kemacetan parah di Simpang Pancoran, petugas memberlakukan buka-tutup pintu keluar di Tol Tegal Parang. Sehingga kendaraan yang akan menuju Kuningan harus keluar di Pintu Semanggi dan berputar arah. Karena itu, polisi sempat tidak memberlakukan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi ke arah Kuningan. (bh/as)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2