JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan kendaraan nomor ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi arah Kuningan, hari ini, Jumat (21/4).
"Ganjil genap dari Semanggi-Kuningan akan dinormalkan (diberlakukan) lagi mulai hari ini," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
Dikatakannya, Ditlantas memberlakukan kembali sistem ganjil-genap karena lalu lintas di Simpang Pancoran sudah cukup baik, pasca-pembangunan detour atau pelebaran jalan. "Karena pembangunan detour sudah selesai, kinerja lalu lintas di Simpang Pancoran relatif sudah cukup baik," ungkapnya.
Budiyanto menyampaikan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap. "Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan," katanya.
Pagi ini, harusnya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan lewat di Jalan Gatot Subroto. Namun, masih terlihat beberapa mobil pribadi berpelat nomor genap yang melintas. Diduga, pengendara belum mengetahui sistem ganjil-genap sudah diberlakukan kembali.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sempat tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganji-genap di Jalan Gatot Subroto, dari Semanggi arah ke Kuningan, Senin (10/5) lalu.
Sistem ganjil-genap tidak berlaku hanya pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan atau kemacetan imbas pembangunan infrastruktur Fly Over Pancoran.
Akibat kemacetan parah di Simpang Pancoran, petugas memberlakukan buka-tutup pintu keluar di Tol Tegal Parang. Sehingga kendaraan yang akan menuju Kuningan harus keluar di Pintu Semanggi dan berputar arah. Karena itu, polisi sempat tidak memberlakukan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi ke arah Kuningan. (bh/as) |