*Dua pelaku berhasil diringkus dan tiga lainnya masih dalam perburuan
JAKARTA-Kejahatan pencurian dengan modus pembiusan, ternyata tak hanya dilakukan pelaku di bus. Kini, para kriminal juga melebar aksinya ke penumpang pesawat terbang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua anggota komplotan kejahatan pembiusan yang beroperasi terhadap penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berpura-pura satu tujuan pulang dengan korban. Saat korban berada di tengah perjalanan, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur oleh obat bius hingga korban tak sadarkan diri. Kemudian, dengan leluasa mereka merampas barang bawaan korbannya.
Kedua anggota komplotan kejahatan pembiusan yang ditangkap ini adalah Sugianto dan Sutikno. Keduanya ditangkap polisi, ketika mereka berada di kawasan Condet, Jakarta Timur. Penengakapan ini dilakukan, setelah adanya laporan dari salah seorang korban pembiusan yang dibuang pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain telepon genggam, uang tunai, atm serta sejumlah alat elektronik milik para korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Edy Pramono menjelaskan, komplotan ini berjumlah lima orang. Mereka memilih sasaran para penumpang pesawat yang baru tiba di bandara. “Korban empuk yang dimangsa kompoltan ini adalah penumpang yang kelihatan bingung, saat mencari kendaraan perjalanan pulang ke rumah,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/8).
Dengan modus berpura pura satu tujuan, lanjut dia, pelaku kemudian menawarkan korban untuk pulang bersama sama dengan satu taksi. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah kendaraan yang sebenarnya bagian dari skenario komplotan ini.
Selanjutnya, di dalam kendaraan itulah, korban diberi minuman yang didalamnya telah tercampur obat bius. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban kemudian di buang di suatu tempat dan seluruh barang milik korban di bawa kabur pelaku. “Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi sejak awal Ramadan. Komplotan ini telah berhasil menjerat tiga orang korban dengan hasil yang didapat mencapai puluhan juta rupiah,” tutur Gatot Edy.
Sejauh ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Kepada kedua tersangka yang sudah tertangkap, polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(irw)
|