Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembiusan
Pembiusan Pemudik Merambah ke Penumpang Pesawat
Wednesday 24 Aug 2011 22:38:42
 

Korban Pembiusan Pesawat (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
*Dua pelaku berhasil diringkus dan tiga lainnya masih dalam perburuan

JAKARTA-Kejahatan pencurian dengan modus pembiusan, ternyata tak hanya dilakukan pelaku di bus. Kini, para kriminal juga melebar aksinya ke penumpang pesawat terbang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua anggota komplotan kejahatan pembiusan yang beroperasi terhadap penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam aksinya tersebut, komplotan ini berpura-pura satu tujuan pulang dengan korban. Saat korban berada di tengah perjalanan, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur oleh obat bius hingga korban tak sadarkan diri. Kemudian, dengan leluasa mereka merampas barang bawaan korbannya.

Kedua anggota komplotan kejahatan pembiusan yang ditangkap ini adalah Sugianto dan Sutikno. Keduanya ditangkap polisi, ketika mereka berada di kawasan Condet, Jakarta Timur. Penengakapan ini dilakukan, setelah adanya laporan dari salah seorang korban pembiusan yang dibuang pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain telepon genggam, uang tunai, atm serta sejumlah alat elektronik milik para korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Edy Pramono menjelaskan, komplotan ini berjumlah lima orang. Mereka memilih sasaran para penumpang pesawat yang baru tiba di bandara. “Korban empuk yang dimangsa kompoltan ini adalah penumpang yang kelihatan bingung, saat mencari kendaraan perjalanan pulang ke rumah,” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/8).

Dengan modus berpura pura satu tujuan, lanjut dia, pelaku kemudian menawarkan korban untuk pulang bersama sama dengan satu taksi. Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah kendaraan yang sebenarnya bagian dari skenario komplotan ini.

Selanjutnya, di dalam kendaraan itulah, korban diberi minuman yang didalamnya telah tercampur obat bius. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban kemudian di buang di suatu tempat dan seluruh barang milik korban di bawa kabur pelaku. “Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi sejak awal Ramadan. Komplotan ini telah berhasil menjerat tiga orang korban dengan hasil yang didapat mencapai puluhan juta rupiah,” tutur Gatot Edy.

Sejauh ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Kepada kedua tersangka yang sudah tertangkap, polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(irw)



 
   Berita Terkait > Pembiusan
 
  Polisi Menangkap 2 Pelaku Pembiusan di Parkiran Pondok Indah Mall
  Kuli Bangunan Dibius, Korban Pingsan Dibuang Pelaku di Pinggir Jalan
  Hipnotis Lengkapi Aksi Pembiusan Pemudik
  Pembiusan Pemudik Merambah ke Penumpang Pesawat
  Pemudik Harus Waspadai Kejahatan Pembiusan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2