Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Pembobol Server Temukan Indikasi Kecurangan Telkomsel
Tuesday 07 Feb 2012 01:07:38
 

Gedung Salah satu operator seluler Indonesia Telkomsel (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tujuh tersangka yang berhasil membobol server Telkomsel pada 4-7 Januari 2012 lalu, ternyata secara tak sengaja berhasil menemukan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Telkomsel dalam menjalankan usaha.

"Telkomsel disinyalir melakukan praktik-praktik curang yang baik secara langsung maupun tak langsung merugikan jutaan coustumer-nya," tulis para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat firma hukum ACS&Co yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Lima dari tujuh tersangka kasus pembobol server Telkomsel ini, telah menunjuk firma hukum ACS & Co selaku kuasa hukum. Lima tersangka tersebut, berinisial FAS, DYW, MS, AH, dan L itu, niat awalnya hanya mengutak-atik server Telkomsel adalah untuk menguji kemampuan IT yang mereka miliki.

"Kami bukan sindikat pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan secara 'rakus' sebagaimana pencurian pulsa yang marak diberitakan di beberapa media cetak atau elektronik," kata mereka dalam rilisnya.

Namun, aksi coba-coba itu sukses. Para tersangka bisa masuk ke sistem bahkan mampu melakukan pengisian pulsa melalui server Telkomsel. Mereka pun tak bermaksud untuk merugikan Telkomsel secara sengaja. Sedangkan aksi penjualan pulsa murah yang dilakukan para tersangka disebut sebagai sebuah kekhilafan.

Pun, aksi coba-coba mereka menuntun mereka pada sejumlah temuan mengejutkan. Mereka menemukan banyak kelemahan di server Telkomsel. Tak hanya itu, mereka juga menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan Telkomsel dalam menjalankan usahanya. Tapi mereka enggan menyebutkannya dan hanya akan dibeberkan dalam persidangan.

Mereka juga menyatakan bahwa jika memang ada niat kesengajaan atas kemampuan IT yang mereka miliki, maka tak cuma satu, tapi semua server Telkomsel mampu mereka bobol. jika niat mereka memang untuk merugikan Telkomsel, maka kerugian yang bakal diderita Telkomsel akan jauh lebih besar.

" Tapi hal itu tidak dilakukan oleh klien kami. Jika memang ada niat kesengajaan dari klien kami, sesungguhnya klien kami memiliki kemampuan dan keahlian untuk mendekonstruksi semua server Telkomsel yang memiliki banyak kelemahan dan sangat riskan terjadi pada perusahaan sekelas Telkomsel," imbuhnya.

Sedangkan hasil penjualan pulsa dari server telkomsel yang berhasil dijebol mereka, digunakan untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kebutuhan pribadi sampai menyumbangnya ke panti asuhan. Tetapi Fachrizal, orang yang pertama kali berhasil memasuki server Telkomsel, tidak menggunakan uang yang diperolehnya tersebut. Uang tersebut masih ada di rekeningnya hingga sampai akhirnya ditangkap Polisi.

Berbeda dengan tersangka Hanafi. Ia justru menggunakan uang tersebut sebagian untuk membeli kebutuhan pribadi serta membeli mobil. Sedangkan tersangka Indra, ia disuruh temannya untuk memberikan sebagian uang hasil dari penjualan pulsa tersebut ke yayasan dan panti asuhan. “Indra disuruh lima orang temannya tersebut untuk menyumbang ke panti asuhan dari hasil penjualan pulsanya, hasilnya ada juga yang disumbangkan ke yayasan atau lembaga sosial,” kata kuasa hukum para tersangka, Andri C Sihombing.

Menurut Andri setelah Rizal berhasil masuk ke server Telkomsel, kemudian ia bercerita kepada teman-temannya tentang keberhasilannya tersebut. Teman-teman Rizal pun mempraktekan apa yang diungkap Rizal dan ternyata berhasil.

Kemudian sebagai bentuk terimakasihnya, tanpa diwajibkan untuk stor, teman-teman Rizal seakan tahu diri untuk menyetor ke rekeningnya. “Tidak ada kesepakatan itu, tapi mereka menyetor ke Rizal. Jumlan di rekeningnnya sekitar ratusan juta saja, tidak sampai miliaran rupiah,” ungkap Andri.

Sementara itu, GM Corporate Communications Telkomsel, Ricardo Indra, memastikan aksi pembobolan server Telkomsel tidak merugikan pulsa pelanggan. Tapi pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait tudingan indikasi berbuat curang terhadap para pelanggan. “Kami tak mau menanggapi tudingan mereka. Tapi kami tengah melakukan langkah perbaikan atas sistem keamanan server Telkomsel, agar tidak terulangnya peristiwa serupa,” tandasnya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2