Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Nur Asih Ditangkap, Terkait Masalah Ekonomi
2016-08-22 15:00:50
 

Pelaku pembunuhan terhadap Nur Asih (24) yang tak lain adalah kekasihnya, dibunuh dalam keadaan hamil muda.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kota Depok akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nur Asih (24) yang jasadnya ditemukan di Kali Ciliwung di Perumahan Pesona Khayangan II, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu 24 Juli 2016 lalu.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan pelaku adalah kekasih korban. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Terduga pelaku sudah kami amankan, saat ini bersama tim Buser sedang dalam perjalanan menuju Polresta Depok," kata Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (22/8).

Kapolres menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku, dia tega membunuh kekasihnya terkait masalah ekonomi.

"Pelaku sempat cekcok dengan korban masalah uang hingga terjadinya pembunuhan," kata Harry.

Seperti diketahui, jasad Nur Asih ditemukan terkapar tersangkut bebatuan di Kali Ciliwung, Minggu pagi, 24 Juli 2016.

Dari hasil autopsi diketahui, wanita berkutek kuku merah itu tewas akibat serangkaian aksi kekerasan. Dari hasil autopsi juga diketahui, Nur Asih dibunuh dalam keadaan hamil muda.

"Pelaku sempat cekcok dengan korban masalah uang hingga terjadinya pembunuhan," kata Kombes Pol Harry.

Seperti diketahui, jenazah wanita berusia 24 tahun ditemukan tersangkut di bebatuan Sungai Ciliwung dengan luka di kepala dan tubuh.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2