Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pemecatan Cirus Sinaga Tunggu Perkaranya Inkracht
Thursday 27 Oct 2011 22:55:42
 

Terdakwa Cirus Sinaga saat didampingi anggota tim kuasa hukumnya, LLM Samosir (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeriutaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemberhentian permanen terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Kepastian status kepegawaiannya itu, masih harus menunggu proses persidangan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kepegawaian belum (memberhentikan secara tetap Cirus Sinaga). Sesuai ketentuan perundangan, kalau sudah inkracht (baru bisa diberhentikan secara tetap). Sampai sekarang (status kepegaiannya) masih pemberhentian sementara," kata Basrief kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/10).

Dalam kesmepatan ini, Jaksa Agung mengakui, hukuman lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, memang cukup berat. Namun, proses banding masih harus dilalui untuk mendapatkan keputusan hukum final. “Memang cukup berat hukuman itu,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Cirus Sinaga divonis bersalah, karena terbukti melakukan penghilangan pasal korupsi saat menangani kasus dengan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dinilai telah merintangi penyidikan perkara korupsi tersebut.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman selama enam tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Cirus melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Keputusan banding itu telah didiskusikan dengan keluarga kliennya. Cirus pun tidak merasa takut jika nanti hasil banding justru memberatkan hukumannya. Pihak keluarga sendiri tidak rela dengan vonis itu, karena seharusnya atasannya juga harus ikut bertanggung jawab.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2