JAKARTA (BeriutaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemberhentian permanen terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Kepastian status kepegawaiannya itu, masih harus menunggu proses persidangan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kepegawaian belum (memberhentikan secara tetap Cirus Sinaga). Sesuai ketentuan perundangan, kalau sudah inkracht (baru bisa diberhentikan secara tetap). Sampai sekarang (status kepegaiannya) masih pemberhentian sementara," kata Basrief kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/10).
Dalam kesmepatan ini, Jaksa Agung mengakui, hukuman lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, memang cukup berat. Namun, proses banding masih harus dilalui untuk mendapatkan keputusan hukum final. “Memang cukup berat hukuman itu,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Cirus Sinaga divonis bersalah, karena terbukti melakukan penghilangan pasal korupsi saat menangani kasus dengan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dinilai telah merintangi penyidikan perkara korupsi tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman selama enam tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Cirus melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Keputusan banding itu telah didiskusikan dengan keluarga kliennya. Cirus pun tidak merasa takut jika nanti hasil banding justru memberatkan hukumannya. Pihak keluarga sendiri tidak rela dengan vonis itu, karena seharusnya atasannya juga harus ikut bertanggung jawab.(dbs/bie)
|